Bupati Karimun : PT MOS Abaikan Hak-hak Karyawan

Bupati Karimun : PT MOS Abaikan Hak-hak Karyawan

Karimun (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq menilai, kericuhan yang terjadi di PT Multi Ocean Shipyard (MOS) beberapa waktu lalu merupakan kelalaian dari pihak perusahaan terhadap karyawan. Untuk itulah, Bupati Rafiq melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun memanggil manajemen PT MOS untuk memberikan klarifikasi soal kelalaian itu.

Permintaan Bupati itu sudah dilakukan Disnaker untuk memanggil manajemen PT MOS terkait tuntutan ribuan karyawan perusahaan galangan kapal di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral yang berujung pada tindakan anarkis dengan rusaknya kantor perusahaan itu. Pertemuan itu berlangsung di Disnaker belum lama ini.

"Beberapa hari kemarin, Dinas Tenaga Kerja sudah memanggil manajemen PT MOS. Kami sudah meminta kepada PT MOS untuk segera memenuhi semua kewajiban mereka kepada karyawan, khususnya masalah K3 termasuk proses pembayaran gaji dan kewajiban lainnya," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq di Tanjungbalai Karimun, Senin (30/1).

Kata Rafiq, semua perusahaan yang beroperasi di Karimun harus patuh terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Pada satu sisi manajemen PT MOS mengambil langkah hukum untuk perusahaan, disisi lain juga harus memenuhi kewajiban kepada karyawan mereka.

Aunur Rafiq juga menegaskan kepada PT MOS agar bisa saling memberi dan menerima. Ketika manajemen meminta kepada karyawan untuk mengikuti aturan, maka perusahaan juga harus menjalankan aturan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga, hubungan antara pekerja dan perusahaan bisa sinkron. Pemerintah, hanya sebagai mediator saja.

"Persoalan kemarin itu adanya komunikasi yang tidak baik antara dua sisi, karyawan dan perusahaan. Kita lihat akar permasalahannya seperti apa, adanya keterlambatan pembayaran gaji. Ini menyangkut masalah perut, yang sekian hari orang belum gaji. Ada tuntutan di rumah, timbul emosi yang tidak direncanakan," pungkas Rafiq.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Hazmi Yuliansyah mengatakan, ada beberapa persoalan yang dipertanyakan kepada PT MOS terkait tuntutan karyawan perusahaan itu, diantaranya soal keterlambatan pembayaran gaji yang merupakan hak karyawan, tidak adanya perlindungan bagi karyawan soal keselamatan kerja maupun perlindungan kesehatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Karimun Muhamad Fajar sangat menyayangkan lalainya manajemen PT MOS yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan perusahaan itu hingga berujung timbulnya kericuhan di areal perusahaan.

"Kericuhan kemarin merupakan puncak dari kekesalan para karyawan. Sebenarnya, para karyawan sudah banyak menyampaikan keluhan-keluhan kepada perusahaan. Namun, persoalan kecil itu tidak pernah ada jalan keluarnya. Hingga menumpuk dan menumpuk terus sampai meledak seperti itu," kata Fajar.

Menurut Fajar, tuntutan yang disampaikan karyawan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tidak masuknya mereka dalam program BJPS Ketenagakerjaan hanya sebagian dari persoalan yang mereka alami. Sebenarnya, masih banyak persoalan lainnya yang tidak mereka sampaikan.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di areal PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang berada di Kelurahan Parit Lapis, Kecamatan Meral, Kamis (12/1) pagi. Ribuan karyawan perusahaan galangan kapal itu mengamuk, akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan perusahaan. Akibatnya, kantor hancur dan arsip perusahaan dibakar.

Ribuan karyawan sudah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di halaman kantor PT MOS. Mereka berteriak menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan. Perwakilan manajemen PT MOS berusaha memberikan pengertian kepada karyawan. Namun sayang, jawaban itu tidak memuaskan hati para karyawan.(hk/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index