Karimun (Beritaintermezo.com)-Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diciduk petugas Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun di Hotel Millenium Tanjungbalai Karimun, Selasa (31/1) siang.
Ke-enam warga asing tersebut ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan manusia (human trafficking). Mereka pun menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun.
Setelah menjalani pemeriksaan, keenam warga asing itu dimasukkan ke ruang detensi Imigrasi Karimun. Sebelumnya, rombongan WNA asal Bangladesh tersebut dibawa oleh Umar (36). Keenam WNA itu masuk ke Karimun melalui pelabuhan Domestik. Sebelumnya mereka menginap di Batam selama seminggu. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansa DP di kantornya, Kamis (2/2) mengatakan, WNA asal Bangladesh itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata (VKW). Dari Bandara Soetta, mereka terbang ke Jambi, kemudian masuk ke Batam hingga sampai ke Karimun.
"Sebenarnya jumlah WNA asal Bangladesh itu 11 orang. Sisanya, lima orang lagi masih dalam pencarian. Diduga, kelima WNA itu belum masuk ke Karimun atau kemungkinan masih berada di Batam. Mereka ngakunya masuk ke Karimun untuk jalan-jalan. Kami bilang, Karimun bukan kota wisata, ini kota industri," ungkap Arie.
Kata Arie, gerak-gerik dari WNA itu sudah diketahui ketika mereka turun dari kapal menuju ke koridor pelabuhan. Melihat gelagat yang mencurigakan, intelijen Imigrasi Karimun terus membututi para WNA itu hingga ke hotel. Begitu sampai di kamar hotel, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan, dalam tas WNA itu hanya ditemukan obat-obatan untuk menunjang kesehatan mereka, karena melakukan perjalanan jauh. Selain itu, juga ditemukan biji-bijian gandum mentah sebagai ransum untuk bekal mereka selama dalam perjalanan.
"Total mereka semua ada 11 orang, namun yang ditangkap di Karimun 6 orang. Sisanya, masih dalam pencarian. Kemungkinan masih berada di Batam. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini, kami masih memeriksa ketua rombongan mereka atas nama Umar. Dia yang paling bertanggungjawab soal kasus ini," tuturnya.
Arie menyebut, pelaku trafficking tersebut jerat dengan Pasal 120 Undang-undang no 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dengan sengaja membawa seseorang atau kelompok orang memasuki wilayah Indonesia baik menggunakan dokumen sah maupun palsu diancam dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Umar kepada wartawan mengatakan, dia mengaku tidak kenal dengan 5 WNA asal Bangladesh yang dibawanya itu. Dia mengaku datang ke Karimun sendirian dari Malaysia. Begitu sampai di Karimun, tiba-tiba dihubungi rekannya, Amin meminta bantuannya untuk mencarikan hotel bagi kelima WNA lainnya itu.
"Saya tidak kenal dengan mereka (lima WNA lainnya). Saya datang ke Karimun sendiri. Tiba-tiba saya ditelepon Amin, dia minta carikan hotel untuk lima orang itu. Sebelumnya, saya sudah pernah ke Karimun sekitar 5 bulan lalu, makanya saya tahu soal tempat menginap disini. Istri saya orang Malaysia," terang Umar. (tambunan)