Karimun (Beritaintermezo.com)-Dewan Pimpinan Pusat,(DPP), Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meminta Gubernur Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral untuk membatalkan izin eksplorasi pasir laut terhadap 20 perusahaan yang sudah diberikan izin, pasalnya,dengan adanya penambangan pasir laut tidak membawa manfaat bagi masyarakat nelayan bahkan kerugian sangat besar bakal di alami.
Azhar MN Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun mengatakan pihaknya sangat menolak dengan diberikanya izin pengerukan pasir laut oleh pemerintah provinsi kepri kepada 20 perusahaan, karena dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut di peraiaran kabupaten karimun tentu berdampak kepada pendapatan para nelayan serta abrasi pantai dan meluluh lantakan terumbu karang, oleh sebab itu diminta kepada Gubernur Kepri agar membatalkan izin eksplorasi tersebut, sebelum ada gejolak ditengah masyarakat nelayan.
"Dia sangat yakin akan timbul gejolak ditengah masyarakat nelayan di kabupaten karimun, Provinsi Kepri, pasalnya pihak pemprov kepri sebelum mengeluarkan izin eksplorasi belum pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan, alih-alih sudah diberikan izin kepada 20 perusahaan, seharusnya pemprov kepri menggandeng para nelayan duduk bersama sebelum memberikan izin, bukan sebaliknya," Tuturnya
Ditambahkanya lagi, Apabila Gubernur Kepri tidak membatalkan izin yang diberikan kepada 20 perusahaan tersebut, maka dia dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kementerian Pertambangan di Jakarta dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, agar melakukan teguran serta sanksi tegas kepada Gubernur Kepri,serta melakukan pembatalan atas izin eksplorasi yang sudah diberikan kepada 20 perusahaan tersebut.
Secara terpisah, Salah satu dari 20 perusahaan yang telah mendapatkan izin eksplorasi dari pemrov kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, terkait maraknya penolakan atas penambangan pasir laut diperairan kabupaten karimun, kepri, belum dapat dimintai konfirmasinya.
Begitu juga dengan, H,Nurdin Basirun Gubernur Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya seputar pemberian izin eksplorasi pasir laut kepada 20 perusahaan di wilayah kabupaten karimun, bahkan celakanya, menurut informasi didapat ke 20 perusahaan tersebut belum mengantongi recomendasi dari bupati karimun, H.Aunur Rafiq,sebagai pemilik wilayah, namun, mirisnya pemprov kepri tetap mengeluarkan izin eksplorasi.(ktc/tambunan)
Azhar MN Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun mengatakan pihaknya sangat menolak dengan diberikanya izin pengerukan pasir laut oleh pemerintah provinsi kepri kepada 20 perusahaan, karena dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut di peraiaran kabupaten karimun tentu berdampak kepada pendapatan para nelayan serta abrasi pantai dan meluluh lantakan terumbu karang, oleh sebab itu diminta kepada Gubernur Kepri agar membatalkan izin eksplorasi tersebut, sebelum ada gejolak ditengah masyarakat nelayan.
"Dia sangat yakin akan timbul gejolak ditengah masyarakat nelayan di kabupaten karimun, Provinsi Kepri, pasalnya pihak pemprov kepri sebelum mengeluarkan izin eksplorasi belum pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan, alih-alih sudah diberikan izin kepada 20 perusahaan, seharusnya pemprov kepri menggandeng para nelayan duduk bersama sebelum memberikan izin, bukan sebaliknya," Tuturnya
Ditambahkanya lagi, Apabila Gubernur Kepri tidak membatalkan izin yang diberikan kepada 20 perusahaan tersebut, maka dia dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kementerian Pertambangan di Jakarta dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, agar melakukan teguran serta sanksi tegas kepada Gubernur Kepri,serta melakukan pembatalan atas izin eksplorasi yang sudah diberikan kepada 20 perusahaan tersebut.
Secara terpisah, Salah satu dari 20 perusahaan yang telah mendapatkan izin eksplorasi dari pemrov kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, terkait maraknya penolakan atas penambangan pasir laut diperairan kabupaten karimun, kepri, belum dapat dimintai konfirmasinya.
Begitu juga dengan, H,Nurdin Basirun Gubernur Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya seputar pemberian izin eksplorasi pasir laut kepada 20 perusahaan di wilayah kabupaten karimun, bahkan celakanya, menurut informasi didapat ke 20 perusahaan tersebut belum mengantongi recomendasi dari bupati karimun, H.Aunur Rafiq,sebagai pemilik wilayah, namun, mirisnya pemprov kepri tetap mengeluarkan izin eksplorasi.(ktc/tambunan)