Polres Karimun Bekuk 14 Tersangka Narkoba

Polres Karimun Bekuk 14 Tersangka Narkoba

Karimun (Beritaintermezo.com)-Anggota Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 14 pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Semua pelaku ditangkap dalam 7 kali penggerebekan di lokasi berbeda. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HA, SY, DK, FT, MT, RH, M, SN, MZ, AR, S, Z, FI dan DY.

Kapolres Karimun AKBP Armaini dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Senin (20/2) mengatakan, pengungkapan tujuh kasus dengan 14 tersangka kepemilikan narkoba tersebut dilakukan dalam waktu satu setengah bulan belakangan. Dari 14 tersangka, satu orang merupakan wanita.

"Sejak, 26 Januari 2017 lalu, anggota kami telah mengungkap sebanyak tujuh kasus dengan 14 orang tersangka. Para tersangka itu masing-masing inisial HA, SY, DK, FT, MT, RH, M, SN, MZ, AR, S, Z, FI dan DY. Dari 14 tersangka, satu orang merupakan wanita," ungkap Armaini.

Kata Armaini, pada Kamis (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB, anggotanya menangkap dua tersangka berinisial DY dan SY di Century Hotel Karimun. Setelah digeledah, pihaknya menemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,37 gram, satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta bong yang merupakan alat penghisap sabu-sabu.

Kemudian, Kamis (26/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB ditangkap seorang pria inisial DK di Canggai Puteri, Kecamatan Tebing. Pelaku menyimpan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dua paket sabu-sabu di rumahnya. Dari keterangan DK, diketahui barang itu diperoleh dari anggota polisi inisial MT. Polisi kemudian membekuk MT bersama FT dan seorang wanita inisial RH.

"Dari keempat orang ini, kami menyita 11 paket kecil sabu-sabu serta beberapa bong. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MT juga terancam mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Armaini.

Besoknya, Jumat (27/1) sekitar pukul 18.00 WIB polisi mengamanakan M warga Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral. Dari tangannya polisi menemukan  3 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 17,93 gram, dua paket besar sabu-sabu seberat 9 gram, 5 paket sedang dengan berat 16,58 gram, 5 paket sedang sabu-sabu dengan b 10,02 gram.

Pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 20.45 WIB anggota Polsek Buru mengamankan SN dan Mz. Dari keduanya polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,23 gram, dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,27 gram dua bong, timbangan digital handphone serta beberapa barang bukti terkait lainnya.

Kemudian, pada Rabu (1/2) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria inisial AR di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bong beserta barang bukti lainnya. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Kamis (2/2) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial FI dan HA. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,5 gram. Mereka dibekuk di sebuah bengkel di jalan Pendidikan, Kecamatan Karimun.

Tangkapan terakhir, polisi membekuk dua pria inisial S dan Z di Lembah Permai, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral pada Senin (13/2). Polisi menyita 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 paket besar sabu-sabu dengan berat 5,14 gram, 1 paket besar sabu-sabu dengan berat 1 gram, 7 paket sedang sabu-sabu dengan berat 2,8 gram, 5 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,6 gram. (tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index