Imigrasi Karimun Kembali Bekuk Tujuh WNA

Imigrasi Karimun Kembali Bekuk Tujuh WNA

Karimun (Beritaintermezo.com)-Petugas Kantor Imigrasi Karimun kembali mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) di tempat dan waktu yang berbeda. Lima WNA asal Bangladesh masing-masing MD Pasa (47), Liton Mia (32), Mohammad Sujun (27), MD Habibur Rahman (23)dan MD Rakib Biswas (22) diamankan di Hotel Paradise, 16 Februari 2017.

Kemudian, satu orang warga Singapura, Tajuddin bin Abdurrahim (44) ditangkap di Hotel Shangrilla, 17 Februari 2017 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, karena diduga menyimpan narkotika. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti tidak menyimpan narkoba. Dia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Karimun.

Petugas juga membekuk perempuan asal Laos, Tim Budsari (29). Dia ditangkap di perumahan Laixing, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, 10 Februari 2017 lalu. Disana, dia tinggal bersama Novian (22), seorang warga negara Indonesia (WNI). Mereka mengaku pasangan suami istri dan telah dikaruniai satu orang anak. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada petugas Imigrasi Karimun.

Kepala Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansha Dwi Putra didampingi Kasi Wasdakim Berthi Mustika, Kasubsi Penindakan Denni Tresno Sulistanto, Kasubsi Pengawasan Irvin Riko Saptony dan Kasubsi Lantaskim Defi Rajasa saat konferensi pers, Senin (20/2) mengatakan, warga Laos tersebut masuk ke Karimun menggunakan pancung melalui pelabuhan tikus dari Malaysia.

"Tim Budsari ini sebelumnya bekerja di salah satu salon di Thailand selama 3 tahun. Dia kemudian kenal dengan WNI yang bernama Novian. Enam bulan kemudian, dia mengunjungi Novian di Malaysia menggunakan bis. Karena izinnya di Malaysia sudah habis, dia kemudian dibawa oleh Novian ke Karimun melalui pelabuhan tikus," ungkap Mas Arie.

Kata Arie, selama tinggal di Karimun, perempuan tersebut dalam keadaan hamil. Warga kemudian curiga dengan keberadaannya, kemudian melaporkan ke petugas Imigrasi. Saat didatangi di rumahnya di perumahan Laixing, yang bersangkutan baru tiga hari melahirkan. Setelah cukup kuat, dia bersama Novian langsung digiring ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Tim Budsari diduga melaggar pasal 113 UU no 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta. Sedangkan Novian, diduga melanggar pasal 124 huruf a UU no 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bunyi pasalnya, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara sah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp200 juta," terangnya.

Sementara, lima WNA asal Bangladesh yang ditangkap saat ini kasusnya sama seperti tertangkapnya 6 WNA asal Bangladesh yang pernah sebelumnya. Modusnya, satu orang merupakan leader yang menjanjikan empat orang rekannya bekerja di Malaysia. Mereka berangkat dari pelabuhan Dhaka, Bangladesh menuju Bandara Soekarno-Hatta yang transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Empat WNA asal Bangladesh masing-masing Liton Mia, Mohammad Sujun, MD Habibur Rahman dan MD Rakib Biswas merupakan korban dari MD Pasa. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia dengan membayar 35.000 Taka Bangladesh atau US 450 Dollar dan 6.500 Taka bangladesh atau US 81 Dollar," jelas Arie.

Arie menyebut, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada tujuh WNA asal Bangladesh, Singapura dan Laos tersebut. Kemungkinan, pihaknya akan mendeportasi empat WNA asal Bangladesh, Singapura dan Laos. Sementara, satu WNA asal bangladesh MD Pasa akan menjalani persidangan di Karimun.

Deportasi

Sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) asal Thailand yang diciduk di rumah warga Jalan Teluk Air no 20 dan diatas kapal isap produksi (KIP) timah sudah dideportasi ke negara asalnya. Sementara, sementara 5 WNA asal Bangladesh masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Omar, selaku leader mereka.

Awalnya, petugas Imigrasi Karimun mengamankan tiga orang warga negara Thailand di rumah warga Jalan Teluk Air no 20, rumah tersebut digunakan oleh PT SK Sena Mining sebagai kantor dan mess pegawai. Ketiganya adalah Abdurraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuanswan, dan Arhamadsunkifle Jintra.

Kemudian, petugas Imigrasi Karimun mengamankan 5 orang warga asing asal Thailand lainnya yakni Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom. Kelimanya diamankan ketika melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjungbalai Karimun.(Tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index