Serahkan SK, Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.558 Honorer

Serahkan SK, Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.558 Honorer
Bupati Berdialog dengan SKPD usai penyerahan SK

Karimun (Beritaintermezo.com) - Sebanyak 1.558 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun kembali mendapatkan perpanjangan kontrak. Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada tenaga honor tersebut diserahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (6/3) pagi.

Kata Rafiq, total tenaga honor di Kabupaten Karimun secara keseluruhan berjumlah 2.592 orang. Rinciannya, tenaga honor yang bertugas di Pulau Karimun Besar sebanyak 1.558 orang, di lima kecamatan yang ada di Pulau Kundur seperti Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat dan Ungar sebanyak 672 orang dan di Kecamatan Buru, Moro dan Durai sebanyak 427 orang.

"Perpanjangan kontrak tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun ini sudah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja mereka. Bagi yang betul-betul menjalankan tugas dengan baik akan dipertahankan, namun bagi yang bermasalah tentu akan diberhentikan." ungkap Rafiq.

Aunur Rafiq meminta kepada 1.558 tenaga honor yang telah menerima perpanjangan kontrak mereka agar terus menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah dengan baik dan sungguh-sungguh. Jika ke depannya, mereka ternyata mengalami masalah maka tidak tertutup kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang lagi.

Selain perpanjangan 1.558 tenaga honorer, ternyata ada sebanyak 123 tenaga honorer yang terancam tidak akan menerima perpanjangan kontrak kerja lagi. Mereka dinilai telah gagal dalam tugas serta banyak memberikan masalah selama ini. Namun, proses pemberhentian tenaga honorer tersebut masih dalam proses.

Menurutnya, pemberhentian tenaga honorer yang bermasalah itu sudah sesuai dengan prosedur tetap, yakni mereka sudah menerima surat peringatan pertama (SP1) dan SP1. Saat ini, hanya tinggal proses verifikasi dan validasi data. Setelah semua itu selesai, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Gaji mereka juga sudah hingga proses selesai.

"Jika kita sudah menjadi abdi negara dan masyarakat, maka bekerjalah dengan baik dan sungguh-sungguh. Jika lalai dalam tugas tentu ada konsekwensi yang harus diterima. Sejatinya, ketika ada tenaga honor yang sudah bekerja dengan tekun tentu saja tidak akan diberhentikan," tuturnya.

Dijelaskan, hampir keseluruhan tenaga kontrak yang terancam diberhentikan itu adalah mereka yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Kelalaian itu seperti tidak masuk kantor atau ada yang masuk kantor namun sering bolos. Selain itu, ada yang sering terlambat dalam apel pagi dan sore menjelang pulang.

"Banyak faktor yang menyebabkan tenaga honorer itu terancam tidak lagi menerima perpanjangan kontrak. Kesalahan yang mereka lakukan paling banyak karena faktor tidak disiplin dalam bekerja atau sering tidak masuk kantor. Hanya saja, dari semua kasus yang ada, tak satupun yang tersangkut masalah hukum," pungkasnya.

Penyerahan SK tenaga honorer secara simbolis tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah, dan hampir seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta seluruh staf dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun.  (Tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index