Karimun (Beritaintermezo.com)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menghibahkan 330 karung gula kepada Yayasan Pendidikan Islami Al Hidayah Kecamatan Moro, Selasa (7/3). Gula tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Pemelihara Keamanan Ditpolair Polda Kepri pada 28 November 2016 lalu.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Bernhard Sibarani mengatakan, tangkapan gula dari Ditpolair Polda Kepri itu kemudian dilimpahkan ke KPPBC Karimun, hingga menjadi barang milik negara (BMN). Satu karung gula tersebut memiliki berat sekitar 50 kilogram.
Kata Bernhard, 330 karung gula tersebut merupakan muatan kapal Sukses Abadi yang berlayar dari Singapura menuju Moro. Kapal tersebut ditegah oleh petugas patroli Ditpolair Polda Kepri di perairan Batam. Usai ditegah, Ditpolair Polda Kepri kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai soal penegahan itu. Perkiraan nilai gula tersebut sekitar 109.147.500.
"Salah satu fungsi DJBC adalah memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang termasuk dalam barang larangan dan pembatasan (lartas). Beredarnya barang-barang lartas tersebut berakibat timbulnya kerugian, baik secara meteril yang akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor bea masuk dan pungutan pajak serta kerugian immateril," ungkap Bernhard.
Kata Bernhard, dasar pelaksanaan hibah ini adalah surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun Nomor: KEP-161/WBC.04/KKP.MP.01/2016 tanggal 22 Desember dan berdasarkan surat Keapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menkeu Nomor: S-32/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017.
Bernhard berharap, barang yang dihibahkan kepada Yayasan Pendidikan Islami Al Hidayah tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah dan kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Dirinya tidak ingin barang bukti sitaan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Ketua Yayasan Pendidikan Islami Al Hidayah Kecamatan Moro, Bahar mengatakan, gula hibah dari KPPBC Tanjungbalai Karimun tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Uang hasil penjualan gula itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan masjid di Moro.
"Gula yang dihibahkan Bea Cukai Karimun ini akan kami jual lagi nantinya, namun uangnya bukan digunakan untuk keperluan yayasan semata melainkan untuk pembangunan masjid. Sebagian lagi juga akan dibagikan kepada santri yang menjadi peserta didik, dan sisanya lagi akan kami berikan kepada warga kurang mampu," katanya. (tambunan)
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Bernhard Sibarani mengatakan, tangkapan gula dari Ditpolair Polda Kepri itu kemudian dilimpahkan ke KPPBC Karimun, hingga menjadi barang milik negara (BMN). Satu karung gula tersebut memiliki berat sekitar 50 kilogram.
Kata Bernhard, 330 karung gula tersebut merupakan muatan kapal Sukses Abadi yang berlayar dari Singapura menuju Moro. Kapal tersebut ditegah oleh petugas patroli Ditpolair Polda Kepri di perairan Batam. Usai ditegah, Ditpolair Polda Kepri kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai soal penegahan itu. Perkiraan nilai gula tersebut sekitar 109.147.500.
"Salah satu fungsi DJBC adalah memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang termasuk dalam barang larangan dan pembatasan (lartas). Beredarnya barang-barang lartas tersebut berakibat timbulnya kerugian, baik secara meteril yang akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor bea masuk dan pungutan pajak serta kerugian immateril," ungkap Bernhard.
Kata Bernhard, dasar pelaksanaan hibah ini adalah surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun Nomor: KEP-161/WBC.04/KKP.MP.01/2016 tanggal 22 Desember dan berdasarkan surat Keapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menkeu Nomor: S-32/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017.
Bernhard berharap, barang yang dihibahkan kepada Yayasan Pendidikan Islami Al Hidayah tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah dan kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Dirinya tidak ingin barang bukti sitaan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Ketua Yayasan Pendidikan Islami Al Hidayah Kecamatan Moro, Bahar mengatakan, gula hibah dari KPPBC Tanjungbalai Karimun tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Uang hasil penjualan gula itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan masjid di Moro.
"Gula yang dihibahkan Bea Cukai Karimun ini akan kami jual lagi nantinya, namun uangnya bukan digunakan untuk keperluan yayasan semata melainkan untuk pembangunan masjid. Sebagian lagi juga akan dibagikan kepada santri yang menjadi peserta didik, dan sisanya lagi akan kami berikan kepada warga kurang mampu," katanya. (tambunan)