Karimun (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten Karimun mulai serius menertibkan pedagang yang berjualan di Jalan Haji Arab, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Perusda turun melakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pedagang di pasar tidak resmi itu.
Adapun isi surat peringatan tersebut, tidak dibenarkannya membuka lapak jualan di sepanjang Jalan Haji Arab.
Hingga Februari kemarin, Satpol PP Karimun mencatat ada sebanyak 58 pedagang di jalan raya pinggir laut itu. Namun masih ada belasan hingga puluhan pedagang lain yang belum terdata.
Penertiban dimulai dengan pemberian SP pertama. Apabila dalam tujuh hari pedagang tidak mengindahkannya maka petugas kembali menberikan SP kedua. Jika pedagang masih berjualan maka tiga hari selanjutnya petugas memberikan SP ketiga.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Karimun, Muhammad Tang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun nomor 124 tahun 2017 tentang tim jalan Haji Arab bebas dari pedagang kaki lima.
"SK Bupati sudah keluar. Kita juga sudah melakukan rapat dan sekarang menindak lanjutnya. Sekarang kita beri peringatan terlebih dahulu. Tahap akhirnya baru penertiban," kata Tang di sela rapat di Kantor Lurah Sei Lakam Timur.
Namun Tang menyebutkan bahwa pihaknya belum merencanakan relokasi pedagang yang akan ditertibkan.
"Untuk relokasi belum ada. Hanya Dinas Perdagangan telah melihat beberapa pasar swasta yang belum difungsikan. Seperti di Kolong Atas dan Baran II," tambah Tang. (int/tambunan)
Adapun isi surat peringatan tersebut, tidak dibenarkannya membuka lapak jualan di sepanjang Jalan Haji Arab.
Hingga Februari kemarin, Satpol PP Karimun mencatat ada sebanyak 58 pedagang di jalan raya pinggir laut itu. Namun masih ada belasan hingga puluhan pedagang lain yang belum terdata.
Penertiban dimulai dengan pemberian SP pertama. Apabila dalam tujuh hari pedagang tidak mengindahkannya maka petugas kembali menberikan SP kedua. Jika pedagang masih berjualan maka tiga hari selanjutnya petugas memberikan SP ketiga.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Karimun, Muhammad Tang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun nomor 124 tahun 2017 tentang tim jalan Haji Arab bebas dari pedagang kaki lima.
"SK Bupati sudah keluar. Kita juga sudah melakukan rapat dan sekarang menindak lanjutnya. Sekarang kita beri peringatan terlebih dahulu. Tahap akhirnya baru penertiban," kata Tang di sela rapat di Kantor Lurah Sei Lakam Timur.
Namun Tang menyebutkan bahwa pihaknya belum merencanakan relokasi pedagang yang akan ditertibkan.
"Untuk relokasi belum ada. Hanya Dinas Perdagangan telah melihat beberapa pasar swasta yang belum difungsikan. Seperti di Kolong Atas dan Baran II," tambah Tang. (int/tambunan)