Bank Mandiri Berikan BPJS Untuk 250 Petugas Kebersihan Karimun

Bank Mandiri Berikan BPJS Untuk 250 Petugas Kebersihan Karimun
Bupati Karimun menyerahkan kartu BPJS kepada perwakilan petugas kebersihan

Karimun (Beritaintermezo.com)-Untuk memberikan jaminan terhadap nasib tenaga kerja, seperti petugas kebersihan, Pemerintah Kabupaten Karimun bekerja sama dengan Bank Mandiri mendaftarkan 250 petugas kebersihan ke dalam BPJS Tenaga Kerja. Pada  Sabtu (11/3) Bupati secara resmi menyerahkan kartunya kepada petugas kebersihan.

Jumlah petugas kebersihan di seluruh wilayah kabupaten ada 322 orang. Hanya saja, yang bisa didaftarkan ke BPJS hanya 250 orang. Sedangkan, sisanya 72 orang lagi tidak bisa diikutkan dalam program ini. Hal ini disebabkan batas usia maksimal untuk bisa mengikuti BPJS tenaga kerja di bawah 55 tahun.

”Namun, tidak berarti 72 orang lagi kita biarkan begitu saja, yang tidak bisa didaftarkan ke BPJS akan didaftarkan ke jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) yang sumber dananya dari APBD,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos.

Terealisasinya BPJS tenaga kerja untuk ratusan petugas kebersihan karena adanya kerja sama dari Bank Mandiri yang menanggung pembayaran iuran BPJS selama 6 bulan dan dananya berasal dari corporate social responsibility (CSR). Namun, Bupati berharap setelah 6 bulan dapat dilanjutkan kembali iurannya.

”Apa yang dilakukan Bank Mandiri merupakan salah satu langkah positif yang patut di tiru. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perbankan di Karimun ikut peduli dengan masyarakat yang ada ditempatnya, khususnya petugas kebersihan yang kita tahu setiap hari membersihkan jalanan. Setelah ini, saya berharap akan ada perusahaan lain yang ada di daerah kita melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Dikatakannya, diharapkan pembayaran iuran BPJS ini tidak hanya selama enam bulan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan mengupayakan bagaimana caranya BPJS tenaga kerja untuk ratusan petugas kebersihan ini bisa dibayar iurannya sampai 12 bulan atau setahun. Artinya, setelah selesai 6 bulan sudah ada lagi dana yang digunakan untuk membayar iuran tersebut. (bpc/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index