Karimun (Beritaintermezo.com) - Enam oknum anggota Polres Karimun dipecat secara tidak hormat sepanjang 2016. Mereka terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Enam oknum itu, empat di antaranya sudah dikeluarkan dari korps, sementara dua lainnya masih dalam proses pemberhentian. "Selama tahun 2016, kita pecat oknum polisi 6 orang. Mereka itu pengedar sekaligus pemakai narkoba. Keputusan tetapnya sudah keluar kepada 4 orang, 2 orang lagi masih menunggu. Sepanjang 2017 ini belum ada laporan dan juga belum dilakukan tes narkoba," ungkap Kapolres Karimun AKBP Armaini saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Kata Armaini, selain pengedar, ada beberapa orang anggota Polres Karimun yang terbukti sebagai pengguna narkoba. Itu terbukti, ketika dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Hanya saja, Armaini mengaku tidak ingat berapa jumlah anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun, anggota tersebut tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Menurut dia, ada enam sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, diantaranya sanksi administrasi, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, kurungan maksimal selama 21 hari dan terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat. "Hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu berat. Jika masyarakat biasa yang melakukan pidana hukumannya hanya penjara. Sedangkan, bagi anggota polisi hukumannya selain penjara juga dihukum disiplin dan kode etik. Paling berat itu hukuman kode etik dan disiplin," tutur Armaini. Dikatakannya, bagi anggota Polri yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, ancaman hukuman memang pemecatan juga. Namun, ada beberapa pertimbangan terkait skala perbuatan yang dilakukan anggota itu. Bagi anggota yang dipecat, sebelumnya telah melewati proses pembinaan yang panjang. Polri tetap mengedepankan pembinaan bagi anggotanya. Armaini menyebut, kalau hukuman administrasi juga menjadi beban moral. Ketika anggota lainnya naik pangkat atau menerima kenaikan gaji berkala, mereka tidak. Mereka harus menunggu satu tahun lagi. Ia juga menjelaskan adanya tudingan miring yang sering dialamatkan kepada polisi kalau polisi banyak terlibat dalam peredaran narkoba. Padahal, untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba, polisi terkadang menyamar sebagai pembeli (under cover buy). Namun, penyamaran itu kadang disalah artikan oleh masyarakat. "Untuk mengungkap pengedar narkoba, maka polisi boleh melakukan under cover buy. Itu dibenarkan oleh Undang-Undang, yang tidak boleh dilakukan itu adalah under cover sell (polisi menyamar sebagai penjual) itu tidak boleh. Jahat itu namanya. Kalau ada polisi yang mengedar tunjukkan sama saya, akan saya tangkap," pungkasnya. (tambunan)