Karimun (Beritaintermezo.com) - Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun berencana melaporkan tiga Perusahaan kepada pihak berwajib. Hal itu dilakukan karena PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Coco Indoma serta PT Star Grower tersebut bertahun-tahun tidak melengkapi perizinan sesuai UU yang berlaku.
Namun pada saat dilakukan rapat dengar pendapat Lintas Komisi dan dinas terkait Senin (4/4) lalu, Sulfanow Putra anggota DPRD Karimun dari Fraksi PDI-P meminta pimpinan rapat mempertimbangkan nasib pekerja di tiga perusahaan tersebut.
"Terlepas dari masalah perizinan, bagaimana nasib para pekerja di Tiga perusahaan tersebut? apakah kita selaku wakil rakyat telah siap menghadapi persoalan itu," ujarnya.
Rasno Ketua Komisi III selaku Pimpinan Rapat saat itu mengatakan jika masalah tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan. Terkait imbas produksi pabrik pasca pelaporan mereka nanti, akan diambil kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan penegak hukum.
" Masalah tenaga kerja sepenuhnya tanggung jawab perusahaan. Buka atau tutupnya perusahaan itu setelah penyidik menyimpulkan," jawab Rasno.
Dalam RDP (Rapat dengar pendapat) itu juga, Ady Hermawan, Wakil Ketua Komisi III mengungkapkan fakta terkait masalah pengupahan karyawan PT Sarikotama Indonesia, serta dua perusahaan lainnya. Dikatakannya, jika management pabrik pengolahan Kelapa tersebut selama diduga telah membohongi pekerja terkait upah.
" Saat sidak dilapangan kemarin, saya sempat bertanya kepada salah satu staff perusahaan tentang gaji. Pengakuan pihak PT Sarikotama Indonesia, mereka membayar upah 2,5 juta Rupiah per tenaga kerja. Namun saat saya tanya ke salah Satu pekerja, mereka mengaku digaji tidak sampai 2 juta," terang Ady Hermawan saat rapat yang didengarkan Lima kedinasan yang hadir saat itu.
Meskipun demikian, Rapat Lintas Komisi telah sepakat untuk menindak ke Tiga perusahaan yang masuk dalam kategori Industri besar tersebut keranah hukum. Langkah itu diambil, sebagai efeck jera kepada owner perusahaan yang tidak menaati perundang-undangan, serta himbauan bagi pelaku usaha lainnya yang ada di Kabupaten Karimun.
" Kita tidak meghalagi atau menakut-nakuti investor yang ada di Karimun, namun, langkah ini sebagai bentuk penertiban bagi perusahaan "nakal". Jika tidak ada efeck jera, maka sampai kapan tertib Administrasi terlaksana?, dan, ada potensi kehilangan pendapatan daerah, maupun negara dalam pelanggaran tersebut," papar Ady Hermawan.
Selain itu juga, seluruh tenaga kerja di Tiga perusahaan tersebut, tidak disertakan BPJS Kesehatan, Maupun BPJS Tenaga Kerja. (int/tambunan)