12 Pengedar Narkoba, Seorang Wanita Menjadi Penghuni Jeruzi Polres Karimun

12 Pengedar  Narkoba, Seorang Wanita Menjadi Penghuni Jeruzi Polres Karimun
Teks; 12 Tersangka yg salah satu diantaranya adalah seorang wanita.

Karimun (Beritaintermezo.com)-Sampah masyarakat yang sedang merajalela dengan barang haramnya kini diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
 
“Kedua belas tersangka yang diduga kuat sebagai Pengedar tersebut mengedarkan belasan jenis Shabu dan Ekstasi” Ujar  KA Polres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya. (28/1/2016).

Para tersangka berhasil diringkus dalam waktu 20 hari sejak tanggal 7 hingga 27 Januari 2016 di tempat yg berbeda di wilayah hukum Polres Karimun.

20 hari yang menghasilkan 12 tersangka yang salah satunya adalah wanita tersebut, memiliki ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka terjerat  dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ke 12 tersangka, polisi mengamankan 15 paket Shabu, 114 Pil Ekstasi, dan 1 Linting Ganja Kering yang akan dijadikan barang bukti dipersidangan. (Sri)



Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index