Jaga Keamanan, Tokoh Masyarakat Polsek Meral Tandatangani Kesepakatan Berikut Poin-poinnya

Jaga Keamanan, Tokoh Masyarakat Polsek Meral Tandatangani Kesepakatan Berikut Poin-poinnya
Teks; AKBP I MADE SUKA WIJAYA FOTO BERSAMA TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT USAI RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PERAYAAN IMLEK 2567 TAHUN 2016

Karimun (beritaintermezo.com)-Menjelang perayaan tahun baru imlek pada tanggal 8 Februari 2016 akan datang Polsek Meral telah melaksanakan rapat bersama yang dilakukan oleh Camat, Lurah,Kades Ketua Paguyuban Serta tokoh masyarakat yang berada di Kecamatan Meral dan Meral Barat Kabupaten Karimun yang diadakan di Restoran 188 Pantai Pak Imam,Selasa (26/1)

Rapat tersebut membahas tentang kesepakatan penyalaan kembang api pada perayaan imlek 2567,rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Karimun yaitu Kompol M.Chaidir,rapat tersebut juga diliakukan untuk menjaga situasi keamanan pada saat perayaan imlek di Karimun agar tetap aman dan kondusif.

Untuk kegiatan pembakaran kembang api dan menyalakan petasan hanya dilakukan di di Vihara maupun di Kelenteng saja pada tanggal 7 sampai 15 Februari 2016 pada jam 20.00 WIB sampai jam 00.30 WIB, dan selain ketentuan tersebut mereka tidak diperbolehkan membakar kembang api dan petasan dijalan raya karena akan menganggu pengguna jalan lainnya.

Kesepakatan tersebut disambut baik oleh para peserta rapat,karena hal tersebut dinilai baik karena memang harusw ada aturan jika ingin menyalakan kembang api dan petasan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan nantinya.

Dan dari hasil rapat yang diadakan pada hari kamis (29/1) kemarin  AKBP I Made Sukawijaya ini,dan  Kepala Kantor Kementerian Agama, Afrijal dan seluruh Kapolsek serta Camat se-Kabupaten Karimun
menandatangani kesepakatan yang  berlangsung di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Karimun dipimpin Kapolres Karimun.
 
Berikut poin-poin kesepakatan dalam rangka perayaan tahun baru Imlek 2567 tahun 2016.
 
1.Sepakat untuk senantiasa memelihara kerukunan keharmonisan, kesetiakwanan, kebersamaan, persatuan dan kesetuan di Kabupaten Karimun.
 
2. Sepakat untuk saling menghormati dan menghargai selama berlangsungnya perayaan Imlek 2567 di Kabupaten Karimun.
 
3. Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan apabila terjadi perselisihan dengan meredam gejolak dan tidak melakukan upaya-upaya provokatif.
 
4. Sepakat untuk bersama Pemkab Karimun dan Polres Karimun dalam mengawal perayaan tahun baru Imlek 2567 yang aman dan kondusif.
 
5. Sepakat untuk tidak terpengaruh dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi baik nasional maupun internasional yang bersentuha ndengan teragnggunya kerukunan masyarakat di Kabupaten Karimun.
 
6. Untuk kesepakatan terkait jadwal penyalaan kembang api akan kembali dirapatkan di setiap Kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Karimun.(Sri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index