Bank BRI Karimun Perjual Belikan RUmah Tak Layak Huni

Bank BRI Karimun Perjual Belikan RUmah Tak Layak Huni
Foto (Int)

KARIMUN (Beritaintermezo.com) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karimun dan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat menjual dua unit rumah tak layak huni (RTLH) beserta tanahnya di Sepadas, Meral Barat. Rumah itu merupakan hasil rehabilitasi Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2012 lalu.

BRI menjual RTLH milik Ali, warga RT 04/RW05 Sepadas dan salah satu BPR di Karimun menjual RTLH milik Suryanto, warga RT01/RW05 Sepadas. Lembaga perbankan itu terpaksa menjual kedua unit RTLH itu setelah pemiliknya menggadaikannya ke bank dan tidak sanggup membayarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun , Suryanto menjual rumah bantuan pemerintah tersebut karena tak memiliki uang untuk kebutuhan pulang kampung ke Medan, Sumatera Utara. Dia diminta pulang, karena orang tuanya tersebut tak ada yang merawat. Sementara, Ali berdalih, dia sangat membutuhkan uang karena ditimpa musibah kecelakaan.

Anehnya, setelah menjual rumah tersebut, kedua warga itu tetap tinggal di Sepedas, Pasirpanjang. Suryanto dikabarkan pindah ke Sepedas Laut tepatnya RT 02 RW 05. Sementara, Ali karena sudah tak memiliki rumah lagi terpaksa tinggal di rumah mertuanya di RT 04 RW 05, Sepedas.

Saat ini kedua rumah itu dibeli oleh Jhon dari kedua lembaga perbankan tersebut.  Rabu (3/2) kemarin, Jhon mengaku membeli rumah yang pernah ditempati Suryanto dengan harga Rp45 juta. Sementara, rumah yang dulunya milik Ali dibelinya seharga Rp50 juta.

"Rumah Suryanto saya beli lebih murah karena lokasinya agak ke belakang. Rumah Ali sedikit mahal karena berada di pinggir jalan," jelas Jhon sambil merehab rumah tersebut.

Jhon mempertanyakan apakah dirinya salah telah membeli rumah tersebut. Karena, dia beli dari pihak bank. "Sekarang saya mau tanya, apakah saya salah kalau membeli dua rumah ini. Saya membelinya kan bukan langsung dari pemilik sebelumnya, melainkan dari bank," tuturnya.

Dijelaskan, status kedua tanah tempat berdirinya bangunan rumah yang awalnya bantuan dari pemerintah itu sudah diganti atas namanya sendiri. "Kedua tanah ini kan sudah bersertifikat. Setelah saya beli, kedua sertifikat itu sudah saya balik nama kan atas nama saya," ungkapnya lagi. (tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index