Karimun (Beritaintermezo.com)-Pemberantasan peredaran narkoba di Karimun makin serius. Seorang anggota polisi yang bertugas di Karimun dengan pangkat Briptu ditangkap saat membawa dan menyimpan bubuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Alishan, Kapling, Kamis (4/2) siang.
Informasi yang beredar di Polres Karimun, oknum polisi angkatan 2009 tersebut ditangkap dan diamankan oleh Kapolsek Tebing AKP Andi Amir Wahyudi. Dari lokasi kejadian, oknum polisi tersebut digiring ke Mapolsek Tebing, kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun.
"Kabarnya yang nangkap Pak Kapolsek sendiri. Saat ditangkap di Hotel Alishan, dia masih berpakaian dinas. Informasinya lagi, barang itu disimpan dalam pakaiannya. Dia langsung digiring ke Polsek Tebing. Tapi, sekarang sudah berada di Ruang Satresnarkoba," jelas sumber di Mapolres Karimun.
Kata sumber, oknum polisi tersebut sedang dalam pemeriksaan di ruang Satresnarkoba. Namun, beberapa wartawan mencoba untuk melihat langsung oknum polisi itu di ruang narkoba. Pada saat bersamaan, di Polres Karimun dan wilayah sekitarnya terjadi pemadaman listrik. Sehingga, oknum polisi yang dimaksud tidak kelihatan.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto yang kebetulan keluar dari ruang kerjanya langsung diburu para wartawan. Sayangnya, Hendriyanto enggan memberikan penjelasan soal penangkapan oknum polisi tersebut. "Kalau soal itu saya tidak tahu," kata Hendriyanto sambil berlalu ke rumah dinasnya.
Begitu juga, Kapolsek Tebing AKP Andi Amir Wahyudi telah berulangkali dihubungi media untuk menjelaskan informasi penangkapan tersebut. Namun, Andi tak menjawab panggilan ponselnya meski terdengar nada aktif. Hingga, akhirnya nomor ponsel miliknya tak bisa dihubungi lagi.
Dua hari sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Karimun juga menangkap dua orang pemuda yang kedapatan memilik i 4,71 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku tersebut diamankan di tempat tinggalnya, yang terletak di Jalan Baran Kecamatan Meral, Selasa (2/2) pagi sekitar pukul 09.00 wib.
"Iya tadi pagi ada penangkapan, tersangkanya dua orang atas nama RH dan KA. Keduanya ditangkap di rumah," kata Made saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2). Selain itu, dari tangan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, timbangan, handphone merk Samsung dan kaca pirex dari rumah tersangka.
Dikatakan, pada saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Kasus ini masih kami kembangkan, jadi untuk detailnya saya belum dapat beritahu, sebab kita punya waktu 3x24 jam untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (Sri)
Informasi yang beredar di Polres Karimun, oknum polisi angkatan 2009 tersebut ditangkap dan diamankan oleh Kapolsek Tebing AKP Andi Amir Wahyudi. Dari lokasi kejadian, oknum polisi tersebut digiring ke Mapolsek Tebing, kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun.
"Kabarnya yang nangkap Pak Kapolsek sendiri. Saat ditangkap di Hotel Alishan, dia masih berpakaian dinas. Informasinya lagi, barang itu disimpan dalam pakaiannya. Dia langsung digiring ke Polsek Tebing. Tapi, sekarang sudah berada di Ruang Satresnarkoba," jelas sumber di Mapolres Karimun.
Kata sumber, oknum polisi tersebut sedang dalam pemeriksaan di ruang Satresnarkoba. Namun, beberapa wartawan mencoba untuk melihat langsung oknum polisi itu di ruang narkoba. Pada saat bersamaan, di Polres Karimun dan wilayah sekitarnya terjadi pemadaman listrik. Sehingga, oknum polisi yang dimaksud tidak kelihatan.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto yang kebetulan keluar dari ruang kerjanya langsung diburu para wartawan. Sayangnya, Hendriyanto enggan memberikan penjelasan soal penangkapan oknum polisi tersebut. "Kalau soal itu saya tidak tahu," kata Hendriyanto sambil berlalu ke rumah dinasnya.
Begitu juga, Kapolsek Tebing AKP Andi Amir Wahyudi telah berulangkali dihubungi media untuk menjelaskan informasi penangkapan tersebut. Namun, Andi tak menjawab panggilan ponselnya meski terdengar nada aktif. Hingga, akhirnya nomor ponsel miliknya tak bisa dihubungi lagi.
Dua hari sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Karimun juga menangkap dua orang pemuda yang kedapatan memilik i 4,71 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku tersebut diamankan di tempat tinggalnya, yang terletak di Jalan Baran Kecamatan Meral, Selasa (2/2) pagi sekitar pukul 09.00 wib.
"Iya tadi pagi ada penangkapan, tersangkanya dua orang atas nama RH dan KA. Keduanya ditangkap di rumah," kata Made saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2). Selain itu, dari tangan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, timbangan, handphone merk Samsung dan kaca pirex dari rumah tersangka.
Dikatakan, pada saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Kasus ini masih kami kembangkan, jadi untuk detailnya saya belum dapat beritahu, sebab kita punya waktu 3x24 jam untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (Sri)