Tetapkan Tersangka Sebelum Tes Urine, Pengacara Wuri Nilai Ada Kejanggalan

Tetapkan Tersangka Sebelum Tes Urine, Pengacara Wuri Nilai Ada Kejanggalan

Karimun (Beritaintermezo.com)-Sidang praperadilan  kasus narkoba yang dilaksankan diruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan pemohon Wuri Dyah Ermawati dan termohon yaitu  AKBP I Made Suka Wijaya kembali digelar  pada hari Rabu (17/2) lalu dengan beragendakan pembacaan replik pemohon.

Penasehat Hukum pemohon yaitu Charles telah menolak semua penyataan atas apa yang telah disampaikan oleh termohon melalui kuasa hukumnya yaitu Trio Wiramon dan Ridwan pada saat sidang perdana pada hari Selasa (16/2) kemarin, pemohon mengatakan kalau termohon tidak mencermati perkembangan hukum atau melihat perubahan prapradilan yang terjadi.

Charles menyebutkan bahwa adanya kecacatan hukum yang tetjadi dalam hal penetapan wuri sebagai tersangka, karena tanggal penetapan wuri sebagai tersangka janggal, karena Wuri ditetapkan sebagai tersangka pada saat belum melakukan tes urine.

Wuri yang ditangkap pada tanggal 26 januari 2016 lalu dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 januari 2016,lalu Wuri melakukan tes urine pada tanggal 29 januari 2016 sementara itu hasil Lab Forensik Cabang Medan  dikeluarkan tanggal  01 Februari 2016.

Karena dinilai adanya kejanggalan maka kuasa hukum Wuri yaitu Charles mempertanyakan  atas dasar apa Wuri ditetapkan sebagai tersangka , lalu ia meminta kepada hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut agar mengabulkan seluruh permohonan prapradilan tersebut,dan nantinya sidang akan dilanjut pada Kamis (18/2). (SRI)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index