Pemprov Kepri Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

 Pemprov Kepri Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
Gubernur HM Sani Menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Kepri

Tanjungpinang (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri. Yang mana, ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Kearsipan Pemerintah provinsi kepri, Ranperda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2013 terkait dana bergulir dan Ranperda tentang pelayanan publik di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Muhammad Sani saat Paripurna penyampaian 3 Ranperda tersebut pada Paripurna di Kantor DPRD Dompak, Senin (22/2).

Dalam penyampaiannya, Sani mengatakan melihat pentingnya ketiga Ranperda tersebut sehingga pihaknya merasa perlu memberikan beberapa payung hukum yang mampu menguatkan pelaksanakan beberapa ranperda-ranperda tersebut agar menjadi kebijakan yang baik bagi daerah.

"Untuk Ranperda Kearsipan Pemerintah Provinsi Kepri sangat penting untuk dibuat Perda yang mampu mempertahankan dan menjaga serta melindungi arsip-arsip Pemerintah Provinsi Kepri sebagai suatu aset yang dimiliki daerah," ujar Sani di hadapan 32 anggota dewan yang hadir.

Dengan adanya Perda Kearsipan tersebut, lanjut  Sani, nantinya akan menyelamatkan arsip-arsip pemerintahan yang dimiliki daerah khususnya Provinsi Kepri.

Karena sebagaimana diketahui dengan arsip-arsip tersebutlah akan menjadi perumusan yang dapat dilihat oleh generasi berikutnya.

"Saat ini saja kenyataan menyebutkan banyak dari arsip-arsip kita berada di negara lain. Padahal arsip tersebut merupakan alat bukti sejarah yang mencatat tatanan pemerintahan dimasa lalu," jelas Sani.

Sehingga, menurutnya sangat dan sangat perlu disahkannya Ranperda Kearsipan ini sebagai suatu tindakan nyata yang dilakukan Pemprov Kepri untuk maju selangkah dalam mengamankan aset arsip tersebut.

Sedangkan untuk Ranperda dana bergulir, Sani mengatakan bahwa pentingnya keberadaan Ranperda tersebut untuk diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan menengah (UKM).

"Terlebih lagi dengan masuknya MEA saat ini, akan makin menambah lagi persoalan yang dihadapi para UKM-UKM tersebut untuk mendapatkan modal usaha. Padahal keberadaan UKM ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Kepri," kata Sani.

Dan yang ketiga atau terakhir ditambahkan Sani adalah Ranperda tentang Pelayanan Publik. Sani menambahkan, Perda Pelayanan Publik ini sangat penting untuk segera disahkan.

Karena mengingat Perda tersebut merupakan terkait dengan pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat.

"Sehingga harus ada aturan yang mengatur bagaimana transpransi dan ukuran pelayanan yang diberikan tersebut dari DPRD, sehingga mampu meningkatkan pelayanan yang diterima masyarakat," kata sani.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang  memimpin Paripurna tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melanjutkan Paripurna lanjutan terkait pandangan fraksi di DPRD Kepri pada Rabu (24/2) mendatang.

"Pokoknya secepatnya kami akan menyelesaikan pengesahan 3 Ranperda ini agar dapat selanjutnya membahas ranperda-ranperda lain yang telah masuk. Saya harap sebulan Ranperda ini dapat segera disahkan, dilanjutkan dengan Ranperda lainnya," tegas Jumaga.(omry)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index