BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Imam Soroso, SE, diresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019 menggantikan M Ridwan, S.IP yang mencalonkan diri menjadi wakil bupati beberapa waktu lalu, dari Fraksi Demokrat. Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dalam sidang paripurna istimewa, Senin (14/3/16) di gedung dewan, disaksikan Wakil Bupati Erianda.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati, Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(zal)
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE
Wakil Bupati, Erianda dalam sambutannya mengharapkan kepada Imam Suroso, terjalin koordinasi yang baik, bahkan ditingkatkan dalam upaya percepatan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Drs. Syarufuddin, MM dalam pengantarnya menyebutkan dasar sidang paripurna istimewa dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019.
Pertama, Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 1.303/X/2015 tanggal 16 Otkober 2016 perihal pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Kedua, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, nomor 523/SK/DPP Partai Demokrat/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota atas nama Muhammad Ridwan, S.IP.
Ketiga, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Nomor 82/DPC.PD-Rokan Hilir/XI/2015 tanggal 9 November 2015 perihal Rekomendasi PAW DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Demokrat.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 251/III/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir atas nama Imam Suroso, SE.
Kelima, hasil rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 Maret 2016.
Proses PAW ini lanjut Syarifuddin telah melalui beberapa prosedur atau tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 137, Peraturan DPRD nomor 4 tentang tata tertib.
Maka mengacu kepada pasal 138 ayat 8 serta Peraturan DPRD nomor 4 tahun 2014, sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah dipandu pimpinan DPRD sebagai Anggota DPRD Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu hingga berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2019.(zal)