www.beritaintermezo.com
14:02 WIB - Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci | 14:01 WIB - | 13:36 WIB - Kepala BP Batam M Rudi Terima Kunjungan SMSI Riau | 18:23 WIB - KPU Plenokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 | 15:21 WIB - Anggota DPR Riau H Sukarmis Ditahan Kejari Kuansing | 20:31 WIB - Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan
Perda RTRW Menunggu Peta Kawasan Pertanian Dilindungi
Senin, 27-02-2023 - 10:42:15 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah lama dibahas DPRD Rohil. Saat ini proses masih berlangsung sambil menunggu dibuatnya peta kawasan pertanian dilindungi.

Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.

Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR)

"Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.

"Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas," ungkap Darwis.

Menurutnya, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani.

"Jadi kalau kita menetapkan itu harus petani kawasan peralihan dan konsekuensinya harus tidak boleh alih fungsi lahan dan ini kerjanya tak cepat, butuh waktu lagi untuk mensosialisasikan," ujarnya.

Oleh karena itu, jelas Darwis, makanya kemarin dari Perda ini DPRD memberi waktu kepada OPD terkait untuk membuat peta kawasan pertanian yang dilindungi itu.

"Oleh karena itu kalau materi lain sudah selesai semua tinggal nanti kita bawa kepada pemerintah daerah, kemudian substansi dari kementerian dan tata ruang begitu turun kita langsung sahkan," pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Perda RTRW Menunggu Peta Kawasan Pertanian Dilindungi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica