Paripurna DPRD Bengkulu
Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Senin, 14-02-2022 - 20:51:35 WIB
Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022 dengan agenda pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, bertempat di ruang rapat DPRD provinsi. Senin (14/2/2022)
Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD provinsi Bengkulu. Sementara Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Asesten 1 Pemprov Bengkulu Khairul Anwar, dan Kepala OPD Serta tamu undangan lainya.
Melalui Asisten I Kairul Anwar, Gubernur Bengkulu menyampaikan, dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, merupakan salah satu menjadi tugas, wewenang serta tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan," ungkapnya.
Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan.
Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan Terjaganya kesinambungan serta kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Dengan secara terpadu sehingga dapat berkelanjutan.(adv/ertk)
Komentar Anda :