www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Perjuangkan Tanah Kelahiran, Said Abu Sopian Meninggal Pasca Kecelakaan di Jakarta
Jumat, 23-09-2022 - 11:39:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Usai kecelakaan beberapa waktu lalu di jalan tol Banten, tepatnya Ahad (18/9) sekitar pukul 11.00 WIB dan dirawat selama lima hari, Koordinator FM-PPM (Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendul) Said Abu Sopian akhirnya meninggal dunia pukul 21.50 WIB di RS Hermina, Curias, Banten, Kamis (22/9/2022).


Said mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut izin HGU PT TUM yang menguasai Pulau Mendul, tanah kelahiran said.

Said meninggal dalam usia sangat muda. Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil, satu berusia 7 tahun dan yang kedua masih hitungan bulan.

Mendengar Said kecelakaan dan harus operasi karena mengalami pembekuan darah di otak tak lama pascakecelakaan, istri Said lengsung menyusul ke Banten dan menunggu sampai Said sang aktivis itu meninggal dunia.

"Jenazah almarhum Said insyaallah akan diterbangkan pukul 13.10 WIB dari  Jakarta menuju Pekanbraru," jelas Kazzaini Ks yang juga mengalami patah tulang tangan kiri pada kecelakaan yang sama. Kazzaini berada dalam satu mobil dengan Said.

Konflik Pulau Mendol kembali membara pada Juli 2022 paska PT TUM menebang hutan alam dan merusak gambut di Pulau Mendol. Ratusan masyarakat protes hingga menahan alat berat yang sedang bekerja. Almarhum,  Kazzaini Ks, dan kawan-kawan lantang menyuarakan protes bersama masyarakat Mendol hingga ke Jakarta, salah satunya bertemu Wakil Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan tuntutan BPN.


Menteri ATR Harus Bertanggung Jawab

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring menyebut Kementerian ATR harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Langsung maupun tidak langsung merupakan tanggungjawab Menteri ATR BPN, sebab keberangkatan mereka ke Jakarta bentuk lambannya respon Kementerian ATR BPN," ujar Even Sembiring Rabu (21/9/2022)

Even menyebut bila Menteri ATR/Kepala BPN segera mengabulkan tuntutan masyarakat untuk mencabut HGU PT TUM, masyarakat tidak akan bergerak ke Jakarta dan kecelakaan tidak akan terjadi.

WALHI meminta Kementerian ATR/ BPN harus segera mencabut izin PT TUM. Perjuangan panjang masyarakat menuju Jakarta hanya dapat ditebus dengan cara pencabutan izin HGU seluas 6.055,77 ha.

"WALHI Riau sudah menyampaikan persoalan HGU di Pulau Kecil Mendul kepada Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN pada 12 September 2022. Selanjutnya, masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Pulau Mendol didampingi Kazaini KS dan Said Abu Sofyan berencana kembali menemui Wakil Menteri. Sayangnya, walaupun pertemuan tersebut berlangsung pada 20 September 2022, SAS tidak dapat ikut karena dalam kondisi belum sadar dan dirawat di rumah sakit," terang Even.

HGU PT TUM terbit berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 103/HGU/KEM-ATR/BPN/ 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Merujuk tanggal penerbitan Keputusan tersebut, maka aktivitas PT TUM dipertengahan 2022 sudah lebih tiga tahun dari tanggal penerbitan keputusan.

Izin HGU PT TUM HArus di Cabut

Penerbitan HGU di atas wilayah pulau kecil dan wilayah kelola rakyat di Pulau Mendul dapat menggambarkan mengapa laju Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) begitu lambat pada periode Menteri Sofyan Djalil. Lebih jauh, sebaran HGU yang tersebar di lima desa; (1) Desa Sungai Solok (136,49 ha); (2) Desa Teluk Bakau (382,24 ha); (3) Desa Teluk Beringin (715,14 ha); (4) Desa Teluk Dalam (2430,07 ha); dan (5) Desa Teluk (2443,36) ha . Hasil olah citra satelit tutupan hutan dengan kerapat >30% berada di Desa Teluk Dalam. Hasil tumpang susun dengan peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) KLHK tahun 2017, areal HGU PT TUM dominan berada pada indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). HGU diterbitkan di atas 9,96 ha fungsi lindung ekosistem gambut non kubah gambut dan 5.679,53 ha fungsi lindung ekosistem gambut kubah gambut.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil konservasi secara tegas menyebut pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan budidaya laut. Pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan, komitmen TORA dan perlindungan ekosistem gambut telah dilakukan Sofyan Djalil dalam penerbitan HGU PT TUM. Menteri Hadi Tjahyanto dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni harus meluruskan kebijakan tersebut.


"Pulau Mendol yang dikenal juga dengan nama Pulau Penyalai merupakan pulau yang luasnya hanya 312,89 km2. Undang-Undang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil tegas disebut pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan Ekosistemnya. Selain melanggar ketentuan tersebut, proses awal penerbitan HGU PT TUM sudah menabrak berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Pasca HGU terbit, lagi dan lagi PT TUM tidak patuh pada kewajibannya. Jadi tidak ada alasan Menteri ATR/ Kepala BPN tidak memenuhi tuntutan masayrakat untuk segera mencabut HGU PT TUM," sebut Even Sembiring.

Made Ali Koordinator Jikalahari menyebut aktivitas PT TUM telah mengganggu kelestarian ekosistem gambut dan dilakukan tanpa izin usaha perkebunan.

PT TUM tidak lagi mempunyai izin usaha perkebunan. Pada 13 April 2020 terbit Keputusan Bupati Pelalawan KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 yang menyatakan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri. Keputusan tersebut memerintahkan kepada PT TUM untuk menghentikan semua kegiatan bentuk usaha perkebunannya. Keputusan ini diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan dengan mengirim surat kepada Menteri ATR/ Kepala BPN yang memuat usulan pembatalan HGU PT TUM. Selanjutnya, pada 11 Juli 2022, Zukri, Bupati Pelalawan mengirim surat kepada Direktur PT TUM untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan areal kerja di areal yang berkonflik dengan masyarakat.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, jelas dan terang secara de facto dan de jure PT TUM merupakan korporasi yang layak segera dicabut HGU-nya. Kementerian ATR/BPN harus fokus menyegerakan pencabutan izin dan menyiapkan areal tersebut menjadi objek TORA. Skema legalisasi maupun redistribusi merupakan solusi utama untuk meredakan konflik dan memuliakan keadilan untuk lingkungan hidup dan masyarakat," tambah Made.

Guna menyegerakan pencabutan HGU tersebut, WALHI Riau dan Jikalahari menyatakan solidaritas terhadap perjuangan masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Sekaligus mendesak Menteri ATR/ Kepala BPN untuk mencabut HGU PT TUM dan ambil bagian dalam pendampingan kesembuhan sahabat kami, pejuang agraria, Said Abu Sofyan (SAS).***



 
Berita Lainnya :
  • Perjuangkan Tanah Kelahiran, Said Abu Sopian Meninggal Pasca Kecelakaan di Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica