Bupati Tapteng Di Gugat ASN ke PTUN
Senin, 24-09-2018 - 11:41:59 WIB
Tapteng (Beritaintermezo.com)-Kebijakan Buapti Tapanuli Bhaktiar Ahmad Sibarani, mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat tentang pemutasian ASN yang tidak mengacu kepada perbaikan tugas ASN di lingkungan Pemkab Tapteng. Pemutasian ASN, PNS merupakan hal yang biasa untuk mengemban tugas yang lebih baik, promosi jabatan kepada ASN guna kepentingan pelayan publik.
Dipemerintahan Bhaktiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli, yang melakukan pemutasian bukan karena kejelekan tugas atau atas kesalahan ASN yang bersangkutan, tetapi dimutasi tanpa alasan yang mengakibatkan merugikan pemerintah. Lisnawati Panjaitan S.Kep.Ns, M.Kes, lulusan Universitas Sumatrea Utara Negri ini , sudah bertugas kurang lebih 8 tahun tidak pernah mendapat peringatan baik itu tertulis sekali dua kali dan tiga kali dari atasan nya
Lismawari Panjaitan Kepada Wartawan Media ini mengatakan, selama bertugas tugas RSUD Pandan, Dia pernah meraih prestasi menjadi Sekretaris pelaksanaan Agreditasi tahun 2016 di tahun 2017 menjadi Ketua Agreditasi Nasional di RSUD Pandan. Saya dinonjobkan tanpa jabatan di Puskesmas Sibabangun dalam keadaan hamil tua yang jarak jauh dari rumah kediaman nya 50 km ketempat tugasnya dari Pandan ke Puskesmas Sibabangun perbatasan Tapteng _ Tapanuli Selatan.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, dimintai segera turun tangan mengusut pemutasian terhadap PNS, ASN yang di duga kuat penyalahgunaan wewenang Bupati, terhadap bawahannya. Tindakan pemutasian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, oleh Bupati Tapanuli Tengah Bhaktiar Ahmad Sibarani merupakan tindakan yang menyeksiksa para ASN yang di mutasi di Tapanuli tanpa diberi biaya perpindahan dan sewa rumah ditempat bertugasnya.
Sebagai mana di ketahui bahwa Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, S.Kep.,Ns.,M.Kes sekretarsis berprestasi didinonjobkan, menjadi Staf Fungsional umum di Puskesmas Sibabangun, Kecamatan Sibabangun.
Padahal Lismawati Panjaitan, S.Kep.Ns, M.Kes dalam melaksanakan tugas nya sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di Rumah sakit Umum Pandan, sangat baik berprestasi. Ujar ASN di Kawasan RSUD Pandan, yang tak bersedia disebut jati diri nya. Lismawati Panjaitan, yang ditemui wartawan di Pandan mengatakan, bahwa atas penonjopan jabatan yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, atas dirinya sangat menyesalkan dan akan melakukan gugatan ke PTUN ujarnya.
"Saya memberikan semua tenaga dan pikiran untuk perbaikan administrasi dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan ini, namun tanpa pemberitahuan saya dinonjobkan ke tempat jauh. Saya tidak terima ini,"kata Lisnawati, berurai air mata.
Puskesmas Sibabangun adalah wilayah terjauh sebelah selatan yang berbatasan dengan Tapanuli Selatan. "Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, sangat menyakitkan,"ucapnya, lagi.
Lisnawati semula berpikir ada pertimbangan prestasi dan kompetensi mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga dia berupaya keras selaku asesssor untuk peningkatan kualitas keperawatan di RSUD Pandan yang sudah Badan Layanan Umum Daerah.
"Saya tidak habis pikir diperlakukan seperti ini. Tidak ada reward bagi prestasi, serta tidak ada punishmen untuk kelalaian. Bukan ujuk-ujuk dinonjobkan tanpa alasan,"tukasnya.
Lisnawati mengaku tidak terima dengan kebijakan Bupati yang menonjobkan dirinya, apalagi dimutasi ke perbatasan. Dengan berat hati dia akan membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang dihubungi media ini di Pandan Jum'at, ( 21/09) untuk konfirmasi alasan pemutasian dan penonjopan ASN, PNS, di Tapteng tidak berhasil.(Ams).
Komentar Anda :