DPRD Rohil Terima Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS
Rabu, 28-09-2022 - 08:54:49 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Jumat (23/9) pukul 00.35 Wib dini hari kemaren.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston Saragih didampingi Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi dan Sekwan Sarman Syahroni ST, dan dihadiri sebnyak 32 Anggota dewan. Sementara dari Pemkab Rohil dihadiri Wabup Suliman dan para OPD.
Pada pengantarnya, Ketua DPRD Maston mengungkapkan kegiatan itu dalam rangka penyampaian pembahasan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur.
Dikatakan Maston, perubahan atas kebijakan program prioritas sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi sehingga diharapkan setiap program berjalan lebih baik.
Sementara itu, Wabup Sulaiman dalam pidatonya mengatakan, Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijkan umum anggaran. Salah satunya adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah seperti peraturan menteri keuangan nomor 127/PMk.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dana bagi hasil tahun 2022 yang disalurkan pada tahun ini.
Kemudian adanya Silpa pada tahun anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyumbangkan alokasi Silpa yang telah dilokasi pada APBD tahun 2022 dan untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan.
Memanfaatkan dana tidak terduga untuk menanggulangi bencana alam seperti tanah longsor agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar serta dalam rangka korban jiwa mengendalikan dampak inflasi daerah.
Pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022 kata Wabup Sulaiman ditetapkan sebesar Rp1.851.761.458.111 pada rancangan perubahan KUA-PPAS anggaran diperkirakan Rp2.050.438.359.647 bertambah sebesar. Rp 198.676.901.536
Secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp184.454.000.000,- pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.865.984.359.647,-, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.86.650.500.000,-.
Belanja daerah pada APBD anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.090.663.207.977,- sementara belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS ditetapkan sebesar Rp 2.224.666.772.232, bertambah sebesar Rp. 154.003.564.225,-.
Kemudian belanja daerah pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 1.537.820.555.091,- yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal sebesar Rp. 426.098.891.640,- belanja tidak terduga sebesar Rp.10.887.334.939,-, Belanja transfer sebesar Rp.269.086.746.204,-
Penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) terjadi perubahan semula sebesar Rp.150.000.000.000,- menjadi Rp.197.359.652.585,-
Untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 3.131.240.000,-. Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan mengalami perubahan menjadi Rp.0 dari sebelumnya defitit Rp.92.032.989.866,-. (zal)
Komentar Anda :