Nama Jalan untuk Bupati Aktif Ditolak, Pemkab Meranti : Aturan Harus Dijunjung Tinggi

Senin, 29 September 2025 | 13:16:18 WIB

Meranti (BIC)-Usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar dipastikan tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menegaskan penamaan jalan atas nama pejabat aktif jelas bertentangan dengan aturan pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Meranti, Muhlisin, menyampaikan Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat yang ingin memberi penghargaan dengan menamai jalan memakai namanya. Namun, aturan harus tetap diutamakan.

"Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan masyarakat, tetapi beliau menegaskan bahwa aturan lebih tinggi dari kepentingan pribadi. Karena itu, nama jalan tersebut dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan warga," jelas Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si, mempertegas hal itu. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

"Aturan jelas melarang penggunaan nama orang yang masih hidup. Nama baru hanya boleh dipakai untuk tokoh yang sudah meninggal dunia, dengan jeda minimal lima tahun," ujar Edi.

Dengan demikian, Pemkab Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar bukanlah bentuk penolakan terhadap masyarakat, melainkan komitmen untuk menjaga marwah aturan.

"Ini bukan soal nama, melainkan soal konsistensi. Pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum tidak bisa dilanggar, sekalipun untuk hal yang terlihat sepele," pungkas Edi.***(Karim)

Terkini