Pekanbaru (BIC)-Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersiap melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sebanyak 238 pejabat eselon III dan IV serta 77 Kepala SMA/SMK Negeri dijadwalkan dilantik serentak pada 26 Mei 2026.
Perombakan birokrasi ini disebut menjadi langkah penyegaran organisasi sekaligus penataan ulang jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah pejabat yang dinilai bermasalah, termasuk yang terseret isu kasus SPPD fiktif DPRD Riau, dikabarkan ikut masuk dalam evaluasi rotasi dan mutasi.
Pemprov Riau juga telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pelantikan massal tersebut.
SF Hariyanto menegaskan, pengisian jabatan dilakukan untuk menutup kekosongan posisi strategis sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
"Pelantikan eselon III dan IV direncanakan pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk kepala sekolah. Lokasinya masih disiapkan, bisa di GOR atau tempat representatif lainnya," ujar SF Hariyanto, Selasa (19/5/2026).
Selain pejabat struktural, sektor pendidikan juga menjadi fokus pembenahan. Sebanyak 77 Kepala SMA/SMK Negeri bakal dilantik secara definitif sesuai regulasi terbaru Kementerian Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyebut seluruh calon kepala sekolah telah melewati tahapan seleksi ketat dan uji kompetensi profesional.
Penetapan kepala sekolah baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Seluruh calon kepala sekolah sudah diverifikasi untuk mengisi formasi di 96 sekolah. Mereka murni hasil asesmen dan pengujian tim seleksi," kata Erisman.
Menurut data Disdik Riau, pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri status Pelaksana Tugas (Plt) pada 69 jabatan kepala sekolah di berbagai kabupaten dan kota di Riau.
Kementerian Pendidikan juga meminta seluruh jabatan kepala sekolah mulai 2026 wajib diisi pejabat definitif demi menjaga stabilitas dan mutu pendidikan di daerah.
"Sesuai arahan kementerian, jabatan kepala sekolah tidak boleh lagi dipimpin Plt, tetapi harus definitif," tegas Erisman.***