Pekanbaru (BIC)-Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal memunculkan kegelisahan di daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota mengaku siap mematuhi aturan, namun meminta kepastian regulasi tertulis agar pembangunan yang sedang berjalan tidak tersandera.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pemerintah daerah membutuhkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kalau hanya imbauan tentu sulit diterapkan di lapangan. Kami berharap ada surat resmi dari KPK atau tindak lanjut melalui pemerintah pusat," ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5/2026).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau tengah melanjutkan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek itu dinilai penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat.
"Kalau dihentikan, masyarakat yang dirugikan. Rumah sakit ini untuk menambah kapasitas layanan kesehatan masyarakat Riau," katanya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ia menegaskan daerah tetap mendukung langkah pencegahan korupsi, namun kebijakan harus diperjelas melalui instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami menunggu surat Mendagri. Biasanya KPK menyurati Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau surat edaran untuk seluruh daerah," ujarnya.
Suhardiman mengakui selama ini Pemkab Kuansing memberikan hibah pembangunan Makodim hingga Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau demi mendekatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
"Kalau nanti aturan melarang, tentu kami patuh," tegasnya.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, juga menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Bupati Siak, Afni Z, menyebut Pemkab Siak selama ini tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal. Menurutnya, hubungan Forkopimda dibangun atas dasar kolaborasi, bukan kepentingan tertentu.
"Hibah yang dilakukan tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Hibah tidak wajib dan tidak dilakukan setiap tahun," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Ayat 4 dan 5 memang mengatur hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi tertentu untuk mendukung program daerah.
Di sisi lain, Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, mengkritik alokasi hibah kepada instansi vertikal di tengah kebijakan penghematan anggaran daerah.
"Saat TPP ASN dipotong dan program pelayanan publik dikurangi, anggaran seharusnya lebih difokuskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan pemberian THR maupun hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi memicu konflik kepentingan dan tindakan koruptif.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebut adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” ujar Setyo dalam acara di Jakarta, Senin (11/5/2026).***
