Polresta Pekanbaru Tetapkan oknum 'Pemukul Aktivis' Mahasiswa Sebagai Tersangka.

Senin, 18 April 2016 | 12:56:45 WIB

PEKANBARU (beritaintermezo.com)- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (18/4/2016), resmi menetapkan tiga orang oknum pejabat Pemprov Riau sebagai tersangka pengeroyokan mahasiswa di kediaman Gubernur Riau, Rabu pekan lalu. Ketiga oknum tersebut, masing-masing berinisial D yang merupakan oknum Humas Pemprov Riau serta PT dan AS yang merupakan oknum protokoler.

 "Hari ini kita sudah layangkan surat panggilan untuk ketiga tersangka D, PT dan AS," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK,  Senin (18/4/2016) di ruang kerjanya.

Bimo melanjutkan, ketiga oknum ASN Pemprov Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan esok lusa, tepatnya pada hari Rabu (20/4/2016).

"Penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil gelar perkara kita dari bukti-bukti rekaman video, foto serta keterangan sejumlah saksi," sambung Bimo.

Adanya informasi tentang keterlibatan oknum Satpol PP Provinsi Riau, Ia menjelaskan, jika hal tersebut masih akan dianalisa terlebih dahulu, apakah ada keterlibatannya atau tidak. "Untuk oknum Satpol PP, kita akan analisa dulu, jika memang terlibat, tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan tersangka," jelasnya. Terhadap tiga oknum ASN Pemprov Riau yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana.(bic).

Terkini