Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:15:41 WIB

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang. Tim Khusus yang dibentuk Kapolri menetapkan bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer  Pudihang Lumiu sebagai tersangka

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan  penetapan Bharada E setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Setelah tim kgusus memintai keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, maka tim khusus menetapkan bharada E sebagai tersangka," ujar Andi Rian saat menggelar konferensi pers Rabu, 3/8/2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa 42  saksi. Polisi melakukan gelar perkara dan telah cukup bukti menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat pasal 338 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan penyidik tidak berhenti sampai disini," ujar Andi.***












Sumber. Viva.co



Terkini