Operasi Laut Interdiksi Terpadu Berhasil Sita Sabu 177,4 Kg, Ekstasi 19.700 dan 7 Pelaku Dibekuk.

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:00:27 WIB

DUMAI (Beritiantermezo.com)-Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) resmi ditutup, Selasa (23/8/2022).

Operasi bersama yang melibatkan BNN RI, TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berhasil menyita 177,4 Kg Sabu, Ekstasi 19.700 serta membekuk 7 Pelaku.

Kepala BNN RI,  Komjen Dr. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan kerja sama BNN RI dengan stakeholder terkait membuahkan hasil berupa  pengungkapan 3 kasus beserta barang bukti.

Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI berhasil mengungkap dua kasus dengan Kasus 31,7 Kg sabu di Sumsel dan Lampung yang berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan.

BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg.

Keesokan harinya, petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kasus Kedua dengan 42,6 kg sabu dan 19.700 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia-Tanjung Balai. Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pada 2 Agustus, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Komjen Petrus, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya terhadap RH, petugas BNN RI melakukan pengembangan kasus.

"Kami berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah," paparnya.

Kepala BNN RI juga mengatakan jajarannya berhasil  mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur, saat operasi laut interdiksi terpadu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal boat dengan jalur laut melalui Selat Malaka.

Pada 15 Agustus, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur menggunakan kendaraan.

Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas, tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS sendiri akhirnya meninggal dunia dirumah sakit.

Pada pengembangkan selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap JU di di daerah Pendawa, Aceh Timur dengan barang bukti sabu 71,9 kg.

Terkait kegiatan operasi laut yang dilaksanakan, BNN RI bersama stakeholders melaksanakan patroli di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika.

"Kegiatan ini  merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar," tutup Kepala BNN RI.

Kepala BNN RI mengucapkan terima kasihnya atas kolaborasi dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi Purnama tersebut.***

Terkini