Pernah Hina Presiden Jokowi, Pria Ini Ditangkap Karena Perkosa Bocah

Rabu, 13 Juli 2016 | 01:23:49 WIB

Jakarta (Beritaintermezo.com) – M Arsyad (26), pria yang pernah menghina Presiden Joko Widodo lewat gambar ini kembali berurusan dengan polisi, kali ini dia ditangkap di sebuah vila di Puncak Bogor, Senin (11/7/2016).

Pria yang sehari-harinya diketahui sebagai penjual sate ini dibekuk lantaran disangka menculik dan memperkosa bocah perempuan berusia 10 tahun. Bahkan, Arsyad melakukan pencabulan terhadap dua bocah berbeda.

Pertama, Arsyad mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di kawasan Tapos, pada Minggu (4/6/2016). Kedua, Arsyad kembali memperkosa perempuan berusia 10 tahun lainnya, dan membawanya ke sebuah vila di Puncak, Bogor, Minggu (10/7/2016).

Arsyad menculik bocah 10 tahun itu dari kolam renang di Cilodong, Depok. Arsyad lalu membawanya ke Puncak Bogor untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Kini, Arsyad mendekam di tahanan Polresta Depok. Dia dibekuk di Puncak, Bogor oleh aparat Polresta Depok, Senin (11/7/2016) pagi.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menuturkan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban, Minggu (10/7/2016) malam.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan mendapati pelaku di sebuah villa di Puncak Bogor bersama bocah yang diculiknya.

“Dari hasil interogasi, pelaku merayu korban dan membawanya ke Puncak dengan sepeda motor. Setelah dicabuli, korban akan dipulangkan kembali,” ujar Harry, Senin (11/7/2016).

Dikatakan Harry, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak ke minimarket untuk berbelanja. Namun, pelaku justru membawa korban villa untuk dicabuli.

Pelaku diketahui pernah berurusan dengan polisi. Bahkan, Arsyad pernah mendekam di penjara lantaran menghina Presiden Jokowi. Pelaku mengunggah gambar yang melecehkan Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Saat itu, tahun 2014, Arsyad dibebaskan lantaran banyak pro dan kontra atas penahanannya.

“Dia ini dulu sempat bikin ulah juga. Kasusnya menghina (menyebar gambar) yang tidak pantas,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, AKP Elly Padiansari. (ms/bic)

Terkini