Biadab, Pria Ini Cabuli Putrinya Tiga Tahun Hingga di Tangkap Polisi

Senin, 11 Januari 2016 | 08:30:39 WIB
Tersangka saat diamankan aparat

Rohil (Beritaintermezo.com)-Jajaran Polsek Bagansinembah Rokan Hilir menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. Pencabulan dilakukan sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.

Penangkapan pelaku, B (31), warga Jalan Ahmad Yani Baganbatu, dilakukan Sabtu (9/1/16), yang telah mencabuli anaknya Bunga (12). Dari keterangan korban, telah dicabuli pelaku sejak kelas 3 SD.

Ibu korban LS (43) mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan Bunga yang kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dodi Harza Kusumah SH SIK MSi, melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery Senin (11/1/16) menjelaskan, saat ini pelaku ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban. Terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada hari Senin (22/6/15) pukul 12.00 WIB di rumah pelaku. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 3 SD. Saat ini kita telah meminta agar dilakukan visum terhadap korban,” ungkap Chery.(zal/int)

Terkini