Pekanbaru (Beritaintermezo.com) -Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Pekanbaru, yang menawarkan jasa pelajar Seks Komersial, dimana rata rata berumur di bawah umur dan putus sekolah. Adapun terduga mucikari yakni DR (23) dan seorang cewek berumur 17 tahun berinisial RK kedua pelaku disangka melakukan atau memfasilitasi prostitusi anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto dalam siaran Persnya bertempat di Mapolda Riau, Selasa (14/3/2017), saat ini polisi sudah menetapkan dua orang terduga Mucikari sebagai tersangka. Tabir ini terungkap setelah tim Reskrimum melakukan penyamaran untuk memesan wanita PSK di sebuah hotel melalui pesan singkat Whatss App (WA) singkat cerita polisi berhasil mengamankan para mucikari pelaku prostitusi online . (int/jin)