Kok, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditolak?

Kamis, 28 Februari 2019 | 16:31:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, (BI)-Kelompok-kelompok yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhir-akhir ini dinilai salah sasaran. Karena RUU itu baru disetujui Bamus (Badan Musyawarah) untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga belum ada pembahasan di Komisi VIII DPR.


“RUU PKS itu baru draft awal, dan adanya penolakan akhir-akhir ini mungkin respon atas draft yang belum dibahas sama sekali oleh panitia kerja (Panja) DPR. Lalu, apanya yang ditolak?” tegas anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Demikian disampaikan pada forum legislasi “Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)” bersama dan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Imam Nahei.

Karena itu kata politisi Gerindra itu, masukan dari masyarakat bisa disampaikan ke Komisi VIII DPR RI. RUU itu akan dibahas setelah reses atau setelah pilpres April mendatang. “Jadi, silakan masyarakat memberikan masukan terkait RUU PKS ini,” ujarnya.

Saat ditanya, kenapa Fraksi PKS menolak? Bukankah fraksi PKS mengetahui jika RUU itu belum dibahas? Rahayu mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke fraksi PKS sendiri. “Bahwa RUU itu belum dibahas,” pungkasnya.

Imam mengatakan jika RUU PKS ini hanya mengatur masalah kekerasan sekssual saja. Baik dilakukan oleh lelaki maupun perempuan. “RUU ini untuk menjawab kekosongan hukum. Bahwa setiap tubuh seseorang itu harus mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.

Untuk itu, Imam menolak jika RUU ini akan melegalkan perzinahan, LGBT, dan lainnya yang bertentangan dengan etika, moral dan agama. “Justru, dalam pembahasannya harus melibatkan kalangan akademis, ulama, kiai, habaib, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk dapat disetujui,” kata Imam.(Bir)

Terkini