Kasus BBM Dinas PU, Kejari Tahan Tersangka MY

Jumat, 06 November 2020 | 15:17:11 WIB

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, pada hari Jumat (06/11) 2020 menahan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan Pejabat Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Intel Sumriadi, SH, MH kepada media, MY diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663.

Lanjut Sumriadi tersangka MY, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kastel juga mengatakan penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Sebelum dilakukan penahanan, MY telah jalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat dan Rapid test non reaktif," ujarnya. (Tom)

Terkini