Pelaku Penganiayaan di Palika Diamankan

Selasa, 07 September 2021 | 15:39:45 WIB

PANIPAHAN (Beritaintermezo.com) - Diduga melakukan penganiayaan berat hingga korban terluka, seorang pria bernama Mesdi alias Edi sita(38) warga jalan bersama kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas diamankan tim opsnal Satreskrim Panipahan.

Pelaku dibekuk karena menganiaya  korban bernama Herman Hasibuan (42) warga jalan damai, kelurahan Panipahan kota, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kapolres Rokan hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (7/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

"Ya benar sekarang tersangka penganiayaan sudah diamankan Polsek Panipahan, polres Rokan hilir Untuk pasal yang Dipersangkakan 351 ayat 2 K.U.H pidana," Kata Juliandi.

Juliandi memaparkan, pada hari Minggu (5/9) sekira pukul 19.15 WIB, Pelapor sedang Bersama Korban dan Saksi yang Bernama Boy Saputra sedang berada didalam rumah Pelapor, kemudian Pelapor dan Korban serta saksi mendengar ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.

Seketika itu Korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan Korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut.  Pelapor melihat tersangka yang datang Bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki rekan tersangka  yang ketahui salah seorang rekan tersangka Bernama Ali dan seorang rekan lainnya Bernama Samsul.

Ketika itu Pelapor melihat Pelaku Bernama Mesdi Alias Edi Sita sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter. Dan tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.

Namun, Korban sempat menangkis serangan tersangka dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban, sehingga parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dan korban mengalami luka robek, sementara itu kedua orang rekan pelaku tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban namun hanya menyaksikan saja.

Pelapor juga melihat seorang laki-laki yang bernama Ali pada saat kejadian tersebut juga sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, Pelapor berteriak meminta pertolongan dari warga setempat dan kemudian tersangka Bersama 2 (dua) orang rekan pelaku yang Bernama Ali dan Samsul langsung pergi dari tempat kejadian tersebut.

Selanjutnya Pelapor Bersama dengan saksi Boy Saputra dan warga setempat beramai ramai membawa Korban ke Puskesmas Panipahan guna diberikan pengobatan dan penanganan medis dan melapor ke kantor polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Diterangkan Juliandi lagi, setelah menerima laporan korban, tim opsnal sat Reskrim Polsek panipahan melakukan serangkaian penyelidikan dan Senin(6/9) sekira jam 00.30 wib Kapolsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang laki-laki diduga tersangka.

Kapolsek Panipahan dan personel melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga salah satu menjadi tersangka Penganiayaan Berat yang diketahui Bernama Mesdi Alias Edi Sita dan seorang rekan tersangka yang Bernama Samsul.

Dimana keduanya sedang melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan. Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang milik tersangka Edi Sita.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, " Tutup Juliandi. (rls/zal)

Terkini