Diputus Sepihak, PT MIG Gugat Pemko Pekanbaru

Kamis, 14 Juli 2016 | 07:29:44 WIB
PT MIG menggelar Konferensi Pers

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Horor sampah Kota Madani, berlanjut ke ranah hukum. Diputus kontrak sepihak, PT Multi Inti Guna (MIG) menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Bobroknya manajemen pengelolaan sampah di Pekanbaru pun terungkap.

''Kami merasa tertipu, karena dokumen lelang sesuai penawaran awal, produksi sampah di Pekanbaru adalah 610 ton  per hari untuk delapan kecamatan. Ternyata setelah di lapangan, data dari survei PT Sucofindo itu tidak terbukti alias fiktif,'' tegas General Manager PT MIG, Yudi Syafrudin, saat konferensi pers di Hotel Cititel, Pekanbaru, Rabu (13/7/2016).

Menurut Yudi yang saat itu didampingi Humas PT MIG Oka Siti Khoiriyah dan manejemen PT MIG Jakarta Edy Johaidi, ''teror'' sampah yang dialami warga Pekanbaru Kota Madani berawal dari data fiktif yang dikeluarkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan masterplant DKP Pekanbaru yang mengambil hasil kajian PT Sucofindo, target pengangkutan sampah di delapan kecamatan (Tampan, Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, Sail, Lima Puluh, Payung Sekaki, Sukajadi, dan Senapelan) yang dikerjakan PT MIG adalah 610 ton per hari. ''Faktanya, volume sampah di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, menurut pengakuan Kepala DKP sebelumnya hanya berkisar 300 sampai 400 ton per hari,'' tegas Yudi.

Dikatakan Yudi, pemutusan kontrak kerja PT MIG sangat premature karena ada tahapan yang dilewati oleh DKP Pekanbaru. Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pemutusan kontrak mesti didahului dengan tindakan peringatan, teguran kesatu, show case meeting tingkat pertama; teguran kedua dan show case meeting tingkat kedua; teguran ketiga dan show case tingkat terakhirm test case, lulus/tidak lulus. ''Faktanya, show case meeting baru dilakukan satu kali,'' ungkapnya.
 
Lebih lanjut Yudi mempertanyakan penerapan sanksi dan denda karena bersifat subyektif: jika sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda. Bila target jumlah sampah dijadikan alasan mungkin pihak perusahaan dapat terima. Tetapi ada item lain yang juga dijadikan alasan untuk memberikan sanksi, yaitu titik titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih.

''Ukuran bersih ini yang kami anggap subyektif. Jika ini yang dijadikan dalih, Pemko atau pihak DKP mesti menyiapkan TPS. Lalu sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS. Kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' kata Yudi lagi.

Terakhir, Yudi mengatakan andai pun pihaknya dianggap wanprestasi, itu tidak sepenuhnya kesalahan PT MIG melainkan juga disebabkan keadaan-keadaan pihak lain atau unsur di luar kekuasaan mereka. ''Bahkan menurut kami, pihak PPK/DKP Pekanbaru juga memberi kontribusi yang berakibat PT MIG dianggap wanprestasi,'' tegasnya.

Terkait hal ini semua, maka PT MIG mendaftarkan gugatan terhadap Pemko dan DKP Kota Pekanbaru di PTUN Pekanbaru. ''PT MIG berharap di persidangan nanti ada mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali,'' pungkas Yudi. (bic)

Terkini