KPU Riau Teken Fakta Integritas Pencegahan Kekerasan Seksual

KPU Riau Teken Fakta Integritas Pencegahan Kekerasan Seksual

Pekanbaru (BIC)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mensosialisasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum. Sosialisasi ini dlaksanakan secara luring yang diikuti KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Riau, Selasa (29/7/2025).

Sosialisasi ini juga diikuti anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dan Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar.

Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

"Kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik lembaga dalam melindungi seluruh insan KPU," ujar Iffa.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kehadiran anggota KPU RI dan menekankan, KPU Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan menyeluruh.

"Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan saling menghormati," tegasnya.

Usai sosialisasi dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ketua, anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza menyoroti pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman sebagai bagian dari perlindungan komprehensif.

Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, memaparkan, KPU Provinsi Riau telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index