Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui peraturan walikota (Perwako) No 02 Tahun 2025 menurunkan tarif parkir jalan umum terhitung sejak 20 Februari 2025, namun kenyataan juru parkir di Pekanbaru masih menerapkan tarif lama dengan alasan belum ada perintah dari dinas perhubungan.
Juru parkir jalan umum di kota Pekanbaru masih menerapkan harga lama yaitu Rp2000 untuk kenderaan roda dua dan Rp3000 roda empat. Walau Pemerintah telah menurunkan tarif parkir jalan umum melalui perwako menjadi Rp1000 roda dua dan Rp2000 roda empat. Namun, para juru parkir berdalih belum menerima perintah dari dinas perhubungan selaku instansi mitra kerja.
"Masih harga lama pak, belum ada perintah dari dishub," Ujar salah seorang juru parkir di Jl Sudirman Pekanbaru.
Walau mengaku sudah mengetahui adanya perwako penurunan tarif parkir jalan umum, tetapi mereka masih tetap berpedoman terhadap perintah dari dinas perhubungan.
Di lokasi berbeda, sebagian juru parkir kebingungan. Karena masyarakat membayar tarif parkir baru. Padahal setoran masih harga lama dan belum ada perintah dari pengelola untuk menurunkan tarif parkir.
"Setoran belum turun, sementara masyarakat membayar tarif baru. Tak bergaji lagi kami bang," terang jukir di Jl Mestika.
Sebelumnya walikota Pekanbaru Agung Nugroho usai dilantik, Kamis (20/2/2025) menandatangani perwako No 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025).
Ia menuturkan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini, maka dikatakan Edi Susanto, tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD. (Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000).***(jin)
Juru parkir jalan umum di kota Pekanbaru masih menerapkan harga lama yaitu Rp2000 untuk kenderaan roda dua dan Rp3000 roda empat. Walau Pemerintah telah menurunkan tarif parkir jalan umum melalui perwako menjadi Rp1000 roda dua dan Rp2000 roda empat. Namun, para juru parkir berdalih belum menerima perintah dari dinas perhubungan selaku instansi mitra kerja.
"Masih harga lama pak, belum ada perintah dari dishub," Ujar salah seorang juru parkir di Jl Sudirman Pekanbaru.
Walau mengaku sudah mengetahui adanya perwako penurunan tarif parkir jalan umum, tetapi mereka masih tetap berpedoman terhadap perintah dari dinas perhubungan.
Di lokasi berbeda, sebagian juru parkir kebingungan. Karena masyarakat membayar tarif parkir baru. Padahal setoran masih harga lama dan belum ada perintah dari pengelola untuk menurunkan tarif parkir.
"Setoran belum turun, sementara masyarakat membayar tarif baru. Tak bergaji lagi kami bang," terang jukir di Jl Mestika.
Sebelumnya walikota Pekanbaru Agung Nugroho usai dilantik, Kamis (20/2/2025) menandatangani perwako No 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025).
Ia menuturkan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini, maka dikatakan Edi Susanto, tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD. (Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum: Roda Dua Rp1.000, Roda Empat Rp2.000).***(jin)