Dinilai Menyesatkan Publik, Menteri LH Batalkan Perjanjian Kerjasama TNZ dengan APRIL

Selasa, 26 Juli 2016 | 13:55:02 WIB

JAKARTA (Beritaintermezo.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, membatalkan kerjasama KLHK dengan perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara (bagian dari APRIL Group) setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan. Perjanjian kerjasama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur. Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud. Hal yang paling disayangkan, klaim itu keluar di waktu yang hampir sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7) saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau. ''Surat resmi pembatalan perjanjian kerjasama, kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan,'' ungkap Sekjen KLHK, Dr Bambang Hendroyono. KLHK, kata Bambang, sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerjasama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur. ''Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL tanggal 21 Juli, dengan klaim kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami,'' tegas Bambang. Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka. Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep lansekap konservasi APP, yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP. "Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya. Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut menegaskan perjanjian kerjasama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "Perjanjian kerjasama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,'' katanya. San Afri mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melakukan “trik” serupa. “Karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,'' jelasnya. Dilanjutkannya, bahwa KLHK saat ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerjasama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu pihak April Agung Laksamana Director Corporate Affairs mengatakan Senin, tanggal 25 Juli 2016, pihaknya menerima surat resmi dari KLHK mengenai pembatalan ini. "Kami menerima dan menghormati keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perjanjian Kerja Sama ini mulai disusun pada bulan Oktober 2015. Dengan niatan yang tulus dan murni, kami mempersiapkan perjanjian ini dengan staf kementerian yang berwenang secara transparan dan tidak mengetahui akan adanya penyimpangan. Kami tetap percaya bahwa kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta adalah model yang efektif untuk menjaga dan mengelola lahan konservasi dan restorasi. Dengan cara ini semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan semua sumber daya secara maksimal. Kami berharap keadaan ini akan memberikan dampak yang positif. Dengan ini, kami juga ingin menekankan komitmen dan dukungan penuh kami kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan," katanya.(bic)

Terkini