Oknum Pejabat Pemko Keluarkan Rekomendasi Penerima Hibah Tanpa Terdaftar di Kesbangpolinmas

Selasa, 07 Maret 2017 | 11:23:13 WIB

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Oknum pejabat Kota Pekanbaru yang kini menjabat di Asisten I Drs.H. Azwan M.Si diduga sebagai pemberi rekomendasi kepada sejumlah penerima hibah dalam anggaran tahun 2015. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga kelompok/organisasi penerima anggaran dana hibah tanpa terdaftar di Kesbangpolinmas. Informasi dirangkum Beritaintermezo.com, pemberian rekomendasi kepada penerima hibah oleh oknum pejabat pemko tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu saat Azwan menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, sebelum digantikan Agus Pramono. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pekanbaru, Drs.H.Azwan M.Si ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya tidak banyak memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan bahwa penerima hibah yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan kelompok masyarakat, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tidak harus memerlukan SKT. "Itu bukan Ormas, tidak perlu ada SKT," ungkap Azwan. Disinggung terkait kepastian kelompok penerima hibah itu, mengapa tidak memerlukan SKT, motivasi terkait pemberian rekomendasi kepada sejumlah penerima hibah, eks mantan Kadis Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Pekanbaru ini tidak berkomentar. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban resmi dari oknum pejabat tersebut. Pernyataan Azwan bertolak berlakang dengan Kemenbdagri yang mengatakan setiap organisasi yang akan menerima dana hibah harus terdaftar minimal 3 tahun. Namun, tiga kelompok/organisasi terbut tanpa mendaftar di Kesbangpolinmas sudah menerima dana hibah. Sebelumnya, sejumlah penerima hibah yang tidak terdapat dalam daftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, yang dikeluarkan 25 Juni Tahun 2016. Temuan itu didapati BPK usai memeriksa laporan keuangan pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2015. Untuk diketahui, dugaan kecurangan pada pemberian hibah kepada penerima yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru ini, awalnya temuan BPK Nomor: 14/B/LHP/XVIII.PEK/06/2016, yang dikeluarkan 25 Juni 2016. Mereka adalah Persatuan Masyarakat Modirin, Gerakan Masyarakat Kemili, dan Gerakan Masyarakat Almar. Dalam LHP BPK, ketiga organisasi ini disebutkan penerima hibah yang tidak terdapat dalam daftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru. Anehnya, meski belum terdaftar, namun sejumlah organisasi ini tetap dapat mencairkan hibah, lantaran mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol Kota Pekanbaru. Padahal, Tim verifikasi Kesbangpol Kota baru dibentuk pada Agustus 2015. (Jin)

Terkini