Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pihak Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) membantah tidak ditanggungnya biaya persalinan. Melainkan yang menjadi permasalahan adalah kekurang pahaman oleh pasilitas kesehatan.
"Persalinan tetap ditanggung oleh BPJS mau anak keberapapun, yang mungkin tidak dipahami adalah soal penjaminan, artinya BPJS harus membedakan pelayanan Persalinan bayi sehat dengan tidak sehat, " ujar Rahmad Asri Ritonga kepala Cabang BPJS Pekanbaru Selasa (18/9) kepada Media dalam acara ngobrol Bareng Media di Grand Suka Hotel.
Dikatakan Asri, persalinan dengan bayi sehat masuk dalamnsatu pembayaran. Artinya tetap ditanggung oleh BPJS. Namun, jika bayi tidak sehat harus dibuat penjamin tersendiri. Artinya paket pembayaran berpisah dengan biaya persalinan. Ini yang sering kurang dipahami oleh paskes, bukan berarti persalinan tidak ditanggung oleh BPJS seperti yang sudah heboh di masyarakat umum.
Untuk menghindari hal tersebut kata Asri, kepada masyarakat agar mendaftarkan calon bayinya semasa dalam kandungan. Agar bayi setelah lahir dan tidak sehat bisa langsung masuk dalam jaminan BPJS.
"Kita berharap masyarakat mendaftarkan calon bayi, agar kedepan dapat dilayani dan tidak terkendala soal jaminan. Jadi soal penjaminan ini masalah BPJS dengan Paskes, bukan dengan masyarakat atau peserta BPJS, " ujarnya. (jin)
"Persalinan tetap ditanggung oleh BPJS mau anak keberapapun, yang mungkin tidak dipahami adalah soal penjaminan, artinya BPJS harus membedakan pelayanan Persalinan bayi sehat dengan tidak sehat, " ujar Rahmad Asri Ritonga kepala Cabang BPJS Pekanbaru Selasa (18/9) kepada Media dalam acara ngobrol Bareng Media di Grand Suka Hotel.
Dikatakan Asri, persalinan dengan bayi sehat masuk dalamnsatu pembayaran. Artinya tetap ditanggung oleh BPJS. Namun, jika bayi tidak sehat harus dibuat penjamin tersendiri. Artinya paket pembayaran berpisah dengan biaya persalinan. Ini yang sering kurang dipahami oleh paskes, bukan berarti persalinan tidak ditanggung oleh BPJS seperti yang sudah heboh di masyarakat umum.
Untuk menghindari hal tersebut kata Asri, kepada masyarakat agar mendaftarkan calon bayinya semasa dalam kandungan. Agar bayi setelah lahir dan tidak sehat bisa langsung masuk dalam jaminan BPJS.
"Kita berharap masyarakat mendaftarkan calon bayi, agar kedepan dapat dilayani dan tidak terkendala soal jaminan. Jadi soal penjaminan ini masalah BPJS dengan Paskes, bukan dengan masyarakat atau peserta BPJS, " ujarnya. (jin)