Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Korwil II (Jambi, Sumsel, Kepri dan Riau) bidang Koordinasi dan Supervisi Abdul Haris mengingatkan pejabat terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk mengefisiensi perjalanan dinas.
Hal itu dikatakan Abdul Haris kepada wartawan Senin (29/7/19) di Kantor DPRD Riau saat melakukan koordinasi dengan DPRD Riau.
Abdul haris mengatakan, saat ini banyak pejabat di Indonesia yang tersandung masalah hukum soal perjalanan dinas. Terutama wakil rakyat yang melakukan perjalanan dinas fiktif.
Untuk itu, KPK menghimbau agar setiap perjalanan dinas DPRD itu betul-betul efisiensi dan bermanfaat.
"Kami sudah ingatkan agar DPRD melakukan perjalanan dinas yang bermanfaat dan efisien. Perjalanan dinas itu harus tepat sasaran, jangan hanya perjalanan dinas kosong atau berwisata aja. Perjalanan Dinas Harus ada hasil bermanfaat bagi daerah," ujar Abdul Haris.
Abdul haris juga mengingatkan DPRD bahwa masa expired korupsi delapan belas tahun, jangan sampai tidak menjabat lagi atau menikmati masa tua dengan cucu dipanggil KPK.*** (jin)
Hal itu dikatakan Abdul Haris kepada wartawan Senin (29/7/19) di Kantor DPRD Riau saat melakukan koordinasi dengan DPRD Riau.
Abdul haris mengatakan, saat ini banyak pejabat di Indonesia yang tersandung masalah hukum soal perjalanan dinas. Terutama wakil rakyat yang melakukan perjalanan dinas fiktif.
Untuk itu, KPK menghimbau agar setiap perjalanan dinas DPRD itu betul-betul efisiensi dan bermanfaat.
"Kami sudah ingatkan agar DPRD melakukan perjalanan dinas yang bermanfaat dan efisien. Perjalanan dinas itu harus tepat sasaran, jangan hanya perjalanan dinas kosong atau berwisata aja. Perjalanan Dinas Harus ada hasil bermanfaat bagi daerah," ujar Abdul Haris.
Abdul haris juga mengingatkan DPRD bahwa masa expired korupsi delapan belas tahun, jangan sampai tidak menjabat lagi atau menikmati masa tua dengan cucu dipanggil KPK.*** (jin)