PTUN Batalkan Putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru Terhadap Ida Yulita Susanti

Kamis, 12 Maret 2020 | 08:39:17 WIB

Pekanbaru (Beritiantermezo.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, membatalkan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi dalam putusannya di PTUN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, mengeluarkan empat putusan terkait sanksi kepada legislator Ida Yulita Susanti.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019," ujar Hakim, Rabu (11/03/20).

Selanjutnya, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan Badan Kehormatan tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.

Sedangkan, Kuasa Hukum Ida, Asep Ruhiat mengatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru telah salah sasaran mengeluarkan sanksi teguran kepada kliennya karena permasalahan yang diangkat merupakan persoalan internal partai. Oleh sebab itu, pihaknya yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan hakim.

"Ini kan internal partai Golkar yang tidak seharusnya diangkat dalam permasalahan kode etik. Makanya kita dari awal sudah yakin gugatan kita bakal dikabulkan," ujarnya.

Sebelumnya BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam Sidang Kode Etik yang digelar pada September 2019 lalu. BK kemudian memutuskan memberi Sanksi Kode Etik teguran tertulis kepada Ida.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD. ***(rtc/edo)

Terkini