Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Meski untuk membangun tempat ibadah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, namun menurut konstitusi, kegiatan beribadah tidak boleh dilarang.
Hal ini disampaikan Guru besar Uniersitas Lancang Kuning, DR Suhendro SH MH saat dimintai pendapatnya terkait penghentian kegiatan beribadah oleh Pemko, Jumat (9/10/20).
"Menurut Konstitusi kita beribadah tidak boleh dilarang. Tetapi utk membangun tempat ibadah harus dipenuhi syarat syarat tertentu", ucap pakar hukum yang juga salah satu pengacara kondang di Riau tersebut via WhatShap kepada wartawan.
Sementara secara terpisah, Pendeta Gereja Baptis Independen Indonesia (GBII) Victory Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai, Daud Hapu Bora kepada wartawan mengaku provokasi yang dilancarkan oleh oknum
ketua RT 01 Boinizon Jambra dan oknum RW 09 Tohari Kelurahan Sri Meranti saat kegiatan beribadah pada 23 Agustus 2020 lalu, bukan karena pihaknya takut.
"Selama ini karena kami sangat menghargai RT dan RW makanya kami tidak bertindak. Padahal kala itu anggota jemaat bisa saja bertindak karena provokasi yang dilancarkan oleh kedua oknum itu dengan perkataan setan kepada jemaat yang tengah beribadah", ujarnya.
Seperti diketahui, upaya GBII Victory untuk mengurus ijin pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006, sepertinya tidak mendapat respon dari Pemko Pekanbaru.
Buktinya ketika dikonfirmasi secara terpisah, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan dan Ketua FKUB kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas, saling lempar tanggungjawab.
"Mhn maaf langsung ke ketua FKUB saja. Krn prosedurnya ada disana", jawab Azwan saat dikonfirmasi terkait surat penghentian kegiatan
peribadan yang ia tandatangani tertanggal 30 September 2020, Rabu (7/10/20).
Demikian juga halnya dengan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terpisah.
"Itu sudah kewenangan pemko Pak", jawab Ismardi Ilyas singkat melalui WhatShap.
Sebelumnya, pendeta GBII Victory, Daud Hapu Bora mengaku kecewa atas sikap Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menerbitkan ijin pendirian rumah ibadah di Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai tersebut.
Pasalnya, surat bernomor 451.1/Setda-Kesra/1950/2020 yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, dan ditujukan kepada Pendeta Daud Hapu Bora itu, oleh Pemko Pekanbaru mendesak penghentian kegiatan peribadatan.***(fin).
Hal ini disampaikan Guru besar Uniersitas Lancang Kuning, DR Suhendro SH MH saat dimintai pendapatnya terkait penghentian kegiatan beribadah oleh Pemko, Jumat (9/10/20).
"Menurut Konstitusi kita beribadah tidak boleh dilarang. Tetapi utk membangun tempat ibadah harus dipenuhi syarat syarat tertentu", ucap pakar hukum yang juga salah satu pengacara kondang di Riau tersebut via WhatShap kepada wartawan.
Sementara secara terpisah, Pendeta Gereja Baptis Independen Indonesia (GBII) Victory Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai, Daud Hapu Bora kepada wartawan mengaku provokasi yang dilancarkan oleh oknum
ketua RT 01 Boinizon Jambra dan oknum RW 09 Tohari Kelurahan Sri Meranti saat kegiatan beribadah pada 23 Agustus 2020 lalu, bukan karena pihaknya takut.
"Selama ini karena kami sangat menghargai RT dan RW makanya kami tidak bertindak. Padahal kala itu anggota jemaat bisa saja bertindak karena provokasi yang dilancarkan oleh kedua oknum itu dengan perkataan setan kepada jemaat yang tengah beribadah", ujarnya.
Seperti diketahui, upaya GBII Victory untuk mengurus ijin pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006, sepertinya tidak mendapat respon dari Pemko Pekanbaru.
Buktinya ketika dikonfirmasi secara terpisah, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan dan Ketua FKUB kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas, saling lempar tanggungjawab.
"Mhn maaf langsung ke ketua FKUB saja. Krn prosedurnya ada disana", jawab Azwan saat dikonfirmasi terkait surat penghentian kegiatan
peribadan yang ia tandatangani tertanggal 30 September 2020, Rabu (7/10/20).
Demikian juga halnya dengan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terpisah.
"Itu sudah kewenangan pemko Pak", jawab Ismardi Ilyas singkat melalui WhatShap.
Sebelumnya, pendeta GBII Victory, Daud Hapu Bora mengaku kecewa atas sikap Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menerbitkan ijin pendirian rumah ibadah di Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai tersebut.
Pasalnya, surat bernomor 451.1/Setda-Kesra/1950/2020 yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, dan ditujukan kepada Pendeta Daud Hapu Bora itu, oleh Pemko Pekanbaru mendesak penghentian kegiatan peribadatan.***(fin).