Cegah Penyimpangan, Pemkab Siak Teken MoU Dengan Kejari

Jumat, 04 Maret 2016 | 08:06:21 WIB

Siak (Beritaintermezo.com)-Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,MSi didampingi Wakil.H.Alfedri,MSi diikuti jajaran Kejaksaan Negeri ,Muspida, unsur Forkopinda Siak, Kamis 03/03) memimpin Penandatangan Nota Kesepahaman Pelaksanaan TP4D Kejaksaan Negeri .

Pada sosialsasi ini, dibahas juga dasar hukum terbentuknya TP4D Kejaksaan Negeri RI adalah UU Nomor 16 Tentang Kejaksaan Negeri RI, Intruksi Presiden No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-152/A/JA/10/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaaan RI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan TP4D di gelar di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak Kamis 03/03 2016.

Hadir saat itu, Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Kajari Siak., para Asisten, SKPD dan Forkominda serta undangan lainnya.

Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut diantarnya, menghilangkan keraguan-keraguan aparatur Negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis bangsa untuk kepentingan rakyat dan terserapnya anggaran secara optimal.(hms/roy p)

Terkini