Inhu(beritaintermezo)- Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira, Nischal Mahendrakumar Chatai dan Iing Joni Priatna dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar, Rabu (6/4).
Dalam sidang lanjutan Karlahut PT.PLM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Saksi Ahli Prof Alvi Syahrin Ahli Pidana Lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Moh Sutarwadi SH, didampingi Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.
Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo menyatakan bahwa dirinya sudah lebih dari 20 kali menjadi saksi dalam kasus yang sama di Provinsi Riau.
perusahaan wajib secepat mungkin melakukan deteksi terhadap kebakaran yang terjadi di lahan yang dikelola begitu juga menyediakan sarana dan prasana untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar.
"bahwa kebakaran yang terjadi di PT PLM adalah karena kesengajaan dan terjadi pembiaran akibat kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan dalam hal mengantisipasi api,"jelasnya.
Akibat kejadian karlahut yang terjadi di PT.PLM kerugian sebesar Rp 18,4 Milyar akibat kerusakan Ekologis, Ekonomis dan Pemulihan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perhitungan Ganti Rugi Kerugian Akibat Karhutla,"jelasnya. (Lumban)
Dalam sidang lanjutan Karlahut PT.PLM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Saksi Ahli Prof Alvi Syahrin Ahli Pidana Lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Moh Sutarwadi SH, didampingi Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.
Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo menyatakan bahwa dirinya sudah lebih dari 20 kali menjadi saksi dalam kasus yang sama di Provinsi Riau.
perusahaan wajib secepat mungkin melakukan deteksi terhadap kebakaran yang terjadi di lahan yang dikelola begitu juga menyediakan sarana dan prasana untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar.
"bahwa kebakaran yang terjadi di PT PLM adalah karena kesengajaan dan terjadi pembiaran akibat kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan dalam hal mengantisipasi api,"jelasnya.
Akibat kejadian karlahut yang terjadi di PT.PLM kerugian sebesar Rp 18,4 Milyar akibat kerusakan Ekologis, Ekonomis dan Pemulihan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perhitungan Ganti Rugi Kerugian Akibat Karhutla,"jelasnya. (Lumban)