MK Tolak Gugatan Pilkada Inhu, KPU Tetapkan Yopi-Khairizal Bupati Terpilih

Rabu, 27 Januari 2016 | 08:22:36 WIB

Inhu (beritaintermezo.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menetapkan pasangan H Yopi Arianto - Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih pada Rabu (27/1) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.
 
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diputuskan pada sidang putusan sela MK di Jakarta, Selasa (26/1).
 
Komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh dikonfirmasi melalui selulernya usai mengikuti sidang MK, Selasa (26/1) mengatakan, dengan tidak diterimanya permohonan gugatan PHP yang diajukan H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah, maka KPU Inhu harus segera menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih.
 
"MK memutuskan esepsi termohon dan pihak terkait beralasan hukum. Selain itu pemohon tidak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan PMK 15 pasal 6 tentang batas maksimal mengajukan gugatan dengan selisih 2 persen perolehan suara, sehingga permohonan pemohon tidak diterima oleh MK," jelas Hendri.
 
Untuk itu, sambung Hendri, dengan telah adanya putusan MK tersebut, maka KPU Inhu akan menggelar pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Inhu H Yopi Arianto - Khairizal pada Rabu (27/1) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.
 
"Pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih ini harus dilakukan satu hari setelah adanya putusan MK, ini mengacu pada PKPU Nomor 11 tahun 2015," sebutnya (lumban)

Terkini