Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin Sampaikan Pemaparan Tindak Lanjut Hasil Korsupgah

Jumat, 04 Desember 2015 | 07:59:10 WIB
Pj Bupati Khasiaruddin saat mengikuti semiloka

Inhu (Beritaintermezo.com)-Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin menyampaikan pemaparan tentang rencana aksi dan tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemaparan tentang tindak lanjut hasil tim Korsupgah KPK dan BPKP ini disampaikan pada acara Semiloka Korsupgah dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah, Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (3/12) kemarin.

Acara yang dibuka Plt Gubernur Riau Arsyadjulian Rachman ini dihadiri Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Dadang Kurnia, Pimpinan DPRD Riau, Bupati dan Walikota di se Provinsi Riau, Ketua BPKP Provinsi Riau, Ketua KPU Riau serta para pejabat dan anggota DPRD se Provinsi Riau.

Pada kegiatan tersebut, hanya ada dua kabupaten yang melakukan pemaparan terkait hasil kerja Tim Korsupgah, yakni Kabupaten Inhu dan Kabupaten Bengkalis. Sebab dua daerah ini menjadi contoh pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Korsupgah di Provinsi Riau tahun 2015. Dari dua daerah tersebut, terdapat kesamaan hasil temuan dan telah ditindaklanjuti melalui rencana aksi sebagai upaya perbaikan.

Dalam pemaparannya, Pejabat Bupati Inhu H Kasiarudin menyampaikan, terdapat 29 temuan dan 59 rekomendasi dari Tim Korsupgah untuk pemantauan perencanaan dan pengelolaan APBD, hibah bansos, pengadaan barang dan jasa serta bidang pendapatan daerah. Pemantauan yang dilakukan Tim Korsupgah mengambil sampel pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Perkebunan.

“Dari 29 temuan dan 59 rekomendasi tersebut, seluruhnya sudah ditindaklanjuti Pemkab Inhu dan kami berharap penilaian atas tindaklanjut yang telah dilakukan, sehingga kedepan pelaksanaan program kegiatan, terutama pengelolaan APBD di Kabupaten Inhu dapat berjalan,” ujar Penjabat Bupati Inhu.

Diungkapkannya, secara umum rekomendasi Tim Korupgah dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni rekomendasi agar tidak dilaksanakan, rekomendasi agar perlu verifikasi serta rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. “Untuk rekomendasi agar tidak dilaksanakan, Pemkab Inhu sudah melakukannya. Begitu juga untuk rekomendasi perlu verifikasi dan perbaikan, Pemkab Inhu sudah melaksanakannya, salah satunya melakukan revisi Peraturan Bupati terkait pelaksanaan hibah bansos,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin juga mengucapkan terimakasih kepada KPK dan BPKP yang telah melaksanakan Korsupgah di Kabupaten Inhu. Sebab program ini menekankan pada upaya-upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kedepan hasil Korsupgah dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan. Sehingga seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Inhu dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran ancaman pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Inhu dan Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan tindaklanjut dari hasil korsupgah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya perbaikan, terutama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa Korsupgah dilakukan untuk mendorong agar pengelolaan APBD sesuai aturan yang berlaku, mengindentifikasi resiko dan penyebab penyimpangan pengelolaan APBD, menurunkan potensi korupsi dan perbaikan kelola APBD, termasuk pengelolaan pendapatan.

“Kegiatan ini sekaligus untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan agar memiliki integritas dalam mencegah terjadinya korupsi. Sebab tugas KPK tidak hanya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, namun yang lebih penting adalah koordinasi, supervisi dan monitoring sebagai upaya pencegahan,” jelasnya. (lumban)

Terkini