BAGANSIAPIAPI Beritaintermezo.com) - Tidak mengenal kata jera, residivis kasus curanmor dan jambret Harpeni (28) alias Een kembali nekat melakukan aksi kejahatan kali ini pencurian handphone yang menyasar ke rumah warga, Sukri di jalan Bulan, kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Pencurian dilakukan Een pada 23 Mei lalu dengan korban atas nama Yusnidar (20) dan kawan-kawan.
Pelaku melakukan pencurian Hanphon milik Kafilah MTQ Rohil XIII asal kecamatan Bangko Pusako disaat korban sedang tidur. Lima handphone raib di tempat kejadian masing-masing dua Nokia, dua Asus dan satu Samsung sore.
"Handphonenya saya jangkau pakai tangan," tutur Een di mapolsek Bangko, jalan Perwira Bagansiapiapi, Rabu (1/6) pagi kemaren.
Para peserta MTQ tersebut telah tidur dan sebagian handphone tengah diisi ulang. Handphone yang tergeletak di cas dekat jendela inilah yang digondol Een. Tim opsnal polsek Bangko, selasa (31/5) kemaren berhasil menangkap Een, diketahui pelaku baru saja bebas dari hukuman dalam kasus curanmor. Tersangka dua kali mendekam di penjara karena kasus curanmor di Bagansiapiapi.
"Namun dalam pengnakapan dan pengembangan ke tempat tersangka menjual handphone hasil curian, tersangka melawan dan hendak melarikan diri dan telah diberikan peringatan namun tak diindahkan," kata kapolsek Bangko AKP Agung Triadi didamingi panit reskrim Ipda Amor.
Pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri. Di kaki yang sama terlihat ada dua bekas tembakan yang telah sembuh yang diterima tersangka dalam kasus curanmor sebelumnya. Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku dan ditemukan barang bukti tiga unit handphone diduga hasil Curian," Terang Agung. (zal)
Pelaku melakukan pencurian Hanphon milik Kafilah MTQ Rohil XIII asal kecamatan Bangko Pusako disaat korban sedang tidur. Lima handphone raib di tempat kejadian masing-masing dua Nokia, dua Asus dan satu Samsung sore.
"Handphonenya saya jangkau pakai tangan," tutur Een di mapolsek Bangko, jalan Perwira Bagansiapiapi, Rabu (1/6) pagi kemaren.
Para peserta MTQ tersebut telah tidur dan sebagian handphone tengah diisi ulang. Handphone yang tergeletak di cas dekat jendela inilah yang digondol Een. Tim opsnal polsek Bangko, selasa (31/5) kemaren berhasil menangkap Een, diketahui pelaku baru saja bebas dari hukuman dalam kasus curanmor. Tersangka dua kali mendekam di penjara karena kasus curanmor di Bagansiapiapi.
"Namun dalam pengnakapan dan pengembangan ke tempat tersangka menjual handphone hasil curian, tersangka melawan dan hendak melarikan diri dan telah diberikan peringatan namun tak diindahkan," kata kapolsek Bangko AKP Agung Triadi didamingi panit reskrim Ipda Amor.
Pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri. Di kaki yang sama terlihat ada dua bekas tembakan yang telah sembuh yang diterima tersangka dalam kasus curanmor sebelumnya. Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku dan ditemukan barang bukti tiga unit handphone diduga hasil Curian," Terang Agung. (zal)