Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Berujung Damai di Simpang Kanan

Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Berujung Damai di Simpang Kanan

Simpang Kanan (BIC)–Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil akhirnya berujung damai setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban dijemput oleh dua pelaku, SL dan ML, dengan alasan untuk makan bersama. Setibanya di lapangan GOR Sulun Simpang Kanan, korban telah ditunggu oleh beberapa pelaku lainnya, yaitu AG, DV, NR, LA, dan DD.

Situasi kemudian memanas ketika korban mendapat pertanyaan provokatif dari DD hingga akhirnya terjadi cekcok dan aksi kekerasan.

Korban mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa pelaku, termasuk ditarik rambutnya, dijatuhkan ke tanah, dan ditahan agar tidak dapat melarikan diri.

Beruntung, korban dapat melarikan diri dan mencari pertolongan dari seorang saksi bernama Hermansyah, yang kemudian membawa korban ke rumahnya sebelum menghubungi keluarga korban.

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe, segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dari warga.

Pihak kepolisian mendatangi rumah korban dan mendapati korban dalam kondisi lemah, menggigil, serta demam. Karena keterbatasan biaya pengobatan, korban sempat dirawat di rumah hingga akhirnya pihak kepolisian membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, dengan biaya ditanggung oleh Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tujuh pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur, keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Mediasi yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, menghasilkan kesepakatan bahwa pelaku meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bertanggung jawab atas biaya perobatan korban.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, kesepakatan tertulis perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh tokoh masyarakat Simpang Kanan, H. Udin, serta Camat Simpang Kanan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Rahmadi Harto.

Pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Unit PPA guna memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar dijalankan demi kepentingan terbaik bagi korban maupun para pelaku yang masih berusia muda.

Masyarakat juga memberikan apresiasi kepada pihak Polsek Simpang Kanan Karena dinilai cepat dan tanggap dalam melayani masyarakat.

"Bravo Polsek Simpang Kanan, Responnya bagus, Konsul dan Sharing berasa seperti teman sendiri. Mengayomi dan melayani dengan sepenuh hati," Ujar salah satu masyarakat. (zal)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index